BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Peranan guru
sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk itu
guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses
pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru
mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang
pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang
bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4
menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru
wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya adalah
kompetensi.
Tujuan umum
dilakukannya pengkajian ini adalah memberikan masukan kebijakan kepada para
pengambil keputusan kebijakan (decision makers) dan pengelola satuan pendidikan
mengenai gambaran lapangan tentang penguasaan guru atas kompetensi yang dimiliki oleh guru terrsebut.
Masukan
tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan sebagai bahan untuk dikembangkan atau
dimantapkan lebih lanjut. Kerangka berpikir yang digunakan adalah bahwa
penjabaran kompetensi guru yang bertolak dari ketentuan perundangan yang ada
(termasuk Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang relevan) perlu diperkaya
dengan kajian konseptual dan empirik, mengingat bahwa mengenai mutu pendidikan
merupakan kepedulian global. Kecuali itu dipegang prinsip bahwa kompetensi guru
itu perlu dibuktikan dengan penerapannya di lapangan, sehingga pernyataan
tentang telah atau belum dikuasainya kompetensi tertentu harus diuji dengan
hasil pengamatan kegiatan guru.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah
ini, adalah :
1. Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru?
2. Apa macam-macam kompetensi guru tersebut?
3. Apa pentingnya kompetensi guru?
C. Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini,
adalah :
1. Menambah
wawasan pengetahuan tentang kompetensi guru dan penerapannya.
2. Sebagai
realisasi pemenuhan tugas makalah kepada dosen mata kuliah yang bersangkutan.
BAB II
KOMPETENSI GURU
A. Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi guru
dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang
berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran.
Pada penelitian
ini hanya akan dikaji dua kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik dan
kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik seorang guru ditandai dengan
kemampuannya menyelenggarakan proses pembelajaran yang bermutu, serta sikap dan
tindakan yang dapat dijadikan teladan. Guru juga perlu memiliki kompetensi
profesional yaitu selalu meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
Guru pendidikan
dasar perlu memiliki kemampuan memantau atas kemajuan belajar siswanya sebagai
bagian dari kompetensi pedagogik dengan menggunakan berbagai teknik asesmen
alternatif seperti pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, potofolio,
memajangkan karya siswanya. Guru sebagai pedagok perlu meningkatkan
kompetensinya melalui aktivitas kolaboratif dengan kolega, menjalin kerjasama
dengan orang tua, memberdayakan sumber-sumber yang terdapat di masyarakat,
melakukan penelitian sederhana. Diaz, Pelletier, dan Provenzo mengatakan bahwa
guru harus senantiasa berusaha memperbaiki kinerjanya dan mengatasi
masalah-masalah pembelajaran dan senantiasa mengikuti perubahan. Dalam membelajarkan siswa, menurut
Cruicksank, Jenkins, dan Metcalf, guru perlu menguasai pemanfaatan ICT untuk
kebutuhan belajarnya.
Kegiatan
belajar dan pembelajaran perlu dikelola dengan baik. Menurut Tight mengelola
pembelajaran adalah rangkaian kegiatan penyampaian bahan pelajaran kepada siswa
agar dapat menerima, menanggapi, menguasai, dan mengembangkan bahan pelajaran
dan merupakan sebuah cara dan proses hubungan timbal balik antara siswa dengan
guru yang sama-sama aktif melakukan kegiatan. Batasan tersebut selaras dengan
pendapat Tim Wollonggong bahwa mengelola pembelajaran merupakan suatu aktivitas
mengorganisasi atau mengatur lingkungan sebaik-baiknya dan menghubungkan dengan
kebutuhan siswa, sehingga terjadi proses belajar.
Batasan
mengelola pembelajaran secara lebih sederhana dikemukakan Crowl bahwa mengelola
pembelajaran sebagai perbuatan yang dilakukan seseorang dengan tujuan membantu
atau memudahkan orang lain melakukan kegiatan belajar. Dalam kegiatan mengelola
pembelajaran seorang guru melakukan suatu proses perubahan positif pada tingkah
laku siswa yang ditandai dengan berubahnya pengetahuan, pemahaman, sikap,
keterampilan, kecakapan dan kompetensi serta aspek lain pada diri siswa,
sedangkan perubahan tingkah laku adalah keadaan lebih meningkat dari keterampilan,
sikap, pengetahuan, pemahaman dan aspirasi.
B. Macam – Macam Kompetensi Guru
a. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif dan berwibawa, dapat menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia.
b. Kompetensi pedagosis
Kompetensi ini meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perancang dan pelaksana pembelajaran, evaluasi belajar,
dan pengembangan peserta didik untk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
c. Kompetensi sosial
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan guru untuk berkomonukasi secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar.
Keempat potensi tersebut sangat
berperan penting dalam proses belajar mengajar agar terciptanya kondisi belajar
dan mengajar yang baik.
d. Kompetensi profesinal
Kompetensi profesional merupakan
penguasaan materi pembelajaran secar dan
mendalam, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan metodologi
keilmuannya.
Pendapat lain juga mengatakan istilah
kompetensi profesional sebenarnay merupakan “payung”, karena telah mencakup
semua kompetensi lainnya.
C. Peranan dan Kompetensi Guru dalam
Proses Belajar Mengajar
Berdasrakan studi literatur terhadap pandangan Adams and
Dickeydalam bukunya Basic Principles of
Student Teaching, dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat 13 peranan
seorang guru dlam proses mengajar yang menuntut berbagai kompetensi dan
keterempilan dalam mengajar yaitu:
a) Guru sebagai pengajar, menyampaikan ilmu pengetahuan, yang perlu memiliki
keterampilan dalam memberikan informasi kepada kelas.
b) Guru sebagai pemimpin kelas, perlu memiliki keterampilan cara memimpin
kelompok-kelompok murid.
c) Guru sebagai pembimbing, perlu memiliki keterampilan cara mengarahkan dan
mendorong kegiatan belajar siswa.
d) Guru sebagai engatur lingkungan, perlu memiliki keterampilan mempersiapkan
dan menyediakanalat dan bahan pelajaran.
e) Guru sebagai partisipan, perlu memiliki keterampilan cara memberikan saran,
mengarankan pemikiran kelas, dan memberikan penjelasan.
f) Guru sebagai ekspeditur, perlu memiliki keterampilan menyelidiki
sumber-sumber masyarakat yang akan digunakan.
g) Guru sebagai perencana, perlu memiliki keterampilan cara memilih, dan
meramu bahan pelajaran secara profesional.
h) Guru sebagai supervisor, perlu memiliki keterampilan mengawasi kegiatan
anak dan ketertiban kelas.
i) Guru sebagai motivator, perlu mimiliki keterampilan mendorong motivasi
belajar siswa.
j) Guru sebagai penanya, perlu memiliki keterampilan cara bertanya yang
merangsang kelas berpikir dan cara memecahkan masalah.
k) Guru sebagai pengajar, perlu memiliki keterampilan cara memberikan
penghargaan terhadap anak-anak yang berprestasi.
l) Guru sebagai evaluator, perlu memilki koterampilan cara menilai anak-anak
secara objektif, kontinu, dan komprehensif.
m) Guru sebagai konselor, perlu memilki keterampilan cara membantu anak-anak
yang mengalami kesulitan tertentu.
D. Pengembangan Kompetensi Guru
Berikut ada beberapa hal yang telah dilakukan oleh pemeirntah untuk
mengembangkan kompetensi guru adalah sebagai berikut.
a.
Kompetensi guru berdasarkan kurikulum
sekolah pendidikan guru (1976)
Sekolah pendidikan guru (SPG) berfungsi
menyiapkan calon guru yang mampu mengajar pada sekolah dasar (SD). Jadi, SPG
menyelenggarakan program pendidikan pada tingkat pre-service.
Dalam kurikulum SPG tahun 1976 BAB III
pasal 4, dikemukakan tujuan umum
pendidikan SPG, sebagai berikut.
a) Sehat jasmani dan rohani
b) Warga neraga yang bermoral pancasila
serta menerima dan percaya kepada kaidah dan cara-cara pengamalan agama
masing-masing, baik dalam peribadatan ndan kehidupan sehari-hari, dan dalam
hubungan antara agama dan bidang-bidang kehidupan lainnya.
c) Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai serta sikap yang diperluka
untuk melaksanakan tugas secara efektif, mengembangkan dan mengamalkan ilmu dan
profesinya, menggunakan prinsip pendidikan seumur hidup, mengembangkan dan
membina sifat kepemimpinan pada murid, menggunakan sifat kemanuasiaan
demokratis dan keadilan sosoial dalam kehidupan, pergaulan, keluarga, dan di
sekolah secar bertanggung jawab.
Untuk mencapai tujuan umum dan khusus,
kurikulum SPG disusun atas progaram pendidikan yang meliputi:
a) Program pendidikan umum,
b) Progarm pendidikan keguruan, dan
c) Program pengajaran ditingkat SD/program spesialisasi/program pengembangan
ditingkat TK.
Dalam rangka memperrsiapkan calon guru
agar kompetensi mengajar, yang berfungsi membina kemampuan profesional sebagai
seorang guru, kurikulum SPG mengembangkan program pendidikan program keguruan
tersebut.
b. Pengembangam
kompetensi guru berdasarkan program penataranguru sekolah dasar (1977/1978)
Dalam rangka usaha melaksanakn
kurikulum SD 1975, sebagai bagian integral dari inovasi pendidikan di
Indonesia, maka departemen P dan K memandang perlu meningkatkan dan
menyesuaikan kemampuan guru SD dengan tuntutan dari kurikulum terebut melalui
suatu program penataran secar nasional yang dilaksanakan dalam bentuk “Proyek
Pembinaan Pendidikan Dasar (P3K)”.
Berdasarkan perumusan yang terkandung
dalam buku kurikulum penataran guru 1977/1978. Ditegaskan bahwa penetaran
bertujuan agar guru-guru sekolah dasar:
a) Memahami kurikulum sekolah dasar 1975
b) Mempunyai sikap positif dalam menghadapi pelaksanaan kurikulum SD 1975 di
kelas yang mereka hadapi.
c) Mampu melaksanakan kurikulum SD di kelas 3 dan 4.
d) Memahami dan menguasai teknik-teknik penyusunan persiapan/satuan pelajar,
kegiatan belejar mengajar dengan menggunakan Prosedur Pengembangan Sistem Intruksional (PPSI).
e) Mampu membuat persiapan atau satuan pelajaran, kegiatan belajar, kegiatan
belajar mengajar dengan menggunakan
PPSI.
f) Memahami materi buku yang digunakan dalam pembelajar.
g) Mempunyai kemampuan menggunakan/melaksanak buku-buku tersebut 1 atau 2
kelas yang bersangkutan.
h) Mampu menggunakan alat-alat peraga pendidikan untuk bidang studi
masing-masing.
i) Mampu memciptakan alat-alat peraga pendidikan untuk bidang studi
masing-masing, dari bahan lokal/sederhana.
c. Peranan LPTK
dalam Mengembangkan Kompetensi profesional para guru
Lembaga Pendidikan Tenaga
Kepemdidikan(LPTK) sebagai suatu lembaga pendidikan guru tinkat universitas
mempunyai fungsi pokok dalam rangka mempersiapkan para calon guru yang kelak
mampu melakukan tugasnya selaku profesional pada sekolah menengah tingakt atas
(SLTA). Dalam hal mini PLTK mengemban beberapa peranan yaitu sebagai berikut.
a) Mempersiapkan para calon guru SPG.
b) Menyelengggaran kelas paralel.
c) Program kuliah padat.
d) Program internship.
e) Membantu peningkatan universitas swasta.
f) Progarn KKN turut membantu mengembangkan kemampuan profesional guru.
d. Pengembangan
kompetensi guru berdasarkan kurikulum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
Bandung .
Berdasarkan kepres RI Nomor 124 tahun
1999 dinyatakan pendirian UPI. Sejak saat itu LPTK mengalami perubahan, baik
secar institusional maupun kurikulum. Sehungan dengan hal tersebut, maka
pengembangan kompetensi lulusan UPI telah digariskan dengan jelas, dalam
kurikulum khususnya, pada tujuan UPI. Berikut merupakan tujuan-tujuan yang
terdapat pada kurikulum khusus UPI yaitu:
a) Tujuan umum
Menyelenggaran pendidikan tinggi yang
menghasilkan tenaga kependidikan yang profesional.
Menghasilkan tenaga guru pendidikan
dasra dan menengah, pendidikan luar sekolah, serta tenaga kependidikan lainnya
yang menunjang sistem pendidikan nasioanal.
Mempersiapkan dan membina tenaga
akademik untuk LPTK dan lembaga pendidikan tinggi lain sesuai dengan kebutuhan,
antara lain dengan progarm pascasarjana.
Mengembangkan dan melaksanak program
pendidikan dalam jabatan (in-service education) untuk jabatan tenaga
kependidikan yang secara khusus diselenggarakan oleh program pascasarjana S2
dan S3.
b) Tujuan khusus
Menghasilkan tenaga pendidik yang
bermutu dan meliputi berbagai bidang studi yang sesuaia dengan pendidikan.
Menghasilkan tenaga pendidik lain yang
menunjang berfungsinya sisitem pendidikan.
Mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni untuk menunjang praktek profesional kependididkan.
Mempersiapkan dan membina tenaga
akademik untuk LPTK sesuai denagn
kebutuhan.
Mengembangkan dan melaksanakan program
pendidikan dalam jabatan (in_service education) untuk tenaga kependidikan.
Melayani usaha perbaikan dan
pengembangan aparat pengelola pendidikan sesuai dengan pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi serta seni yang menunjang praktek profesional
kependidikan.
Melaksanakan darma penelitian dalam
bidang kependidikan, baik kependidikan jalur sekolah maupun jalurluar sekolah
yang memilki mketerkaitan dengan darma pendidikan dan pengajaran, serta darma
pengabdian pada masyarakat.
Melaksanakn program pengabdian pada
masyarakat yang berhubungan dengan pemecahan masalh-masalah kependidikan dan
pembangunan yang terkait dengan darma pendidikan dan pengajaran serta darma
penelitian.
c) Tujuan
kurikulum
Berikut merupakan tujuan kurikulum UPI
adalah.
Mengembangkan kepribadian guru dan
tenaga kependidikan lainnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berwawasan pancasila dan UUD 1945.
Mengembangkan sikap dan wawasan sebagai
guru, pengajar, dan tenaga kependidikan lainnya yang profesional.
Mengembangkan penguasaan ilimu
pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, dan disiplin ilmu lain sesuai dengan
bidang studi yang akan menjadi kewenangan utama sebagai tenaga pendidik pada
jalur sekolah atau luar sekolah.
Mengembangkan penguasaan ilmu
pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, dan disiplin ilmu lain sesuai dengan
progaram yang akan menjadi kewenamgan utama sebagai guru di sekolah dasar.
Mengembangkan penguasaan ilmu
pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, dan disiplin ilmu lain sesuai dengan
bidang studi yang akan memberi kewenangan tambahan atau kemampuan tambahan
sebagai guru atau tenaga kependidikan lainnya.
E. Pentingnya Kompetensi Guru
Masalah
kompetensi profesional guru merupakan salah satu dari kompetensi yang harus
dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Beberapa hal yang
menyebabkan pentingnya kompetensi guru antara lain:
a. Kompetensi guru sebagai alat seleksi penerimaan guru
Perlu ditentukan secara umum jenis
kompetensi apakah yang perlu dipenuhi sebagai syarat agar seseorang dapat
diterima menjadi guru. Dengan adany asyarat ini, maka akan terdapat pedoman
bagi administrator dalam menyeleksi penerimaan guru yang diperlukan untuk satu
sekolah. Asumsin yang mendasari kriteria ini adalah bahwa setiap calon guru
yang memenuhi syarat tersebut, diharapkan dapat mengemban tugasnya dengan baik
dan benar serta berhasil selaku pengajar di sekolah.
b. Kompetensi guru penting dalam rangka pembinaan guru
Jika telah ditentukan jenis kompetensi
guru yang diperlukan, maka atas dasr ukuran itu akan dapat diobservasi dan
ditentukan guru yang memiliki kompetensi penuh dan yang masih kurang memadai
kompetensinya. Informasi tentang hal ini sangat diperlukan oleh para
administrator dalam usaha pembinaan dan pengembangan terhadap para guru.
c. Kompetensi guru penting dalam rangka penyusunan kurikulum
Berhasil atau tidaknya pendidikan
terletak pada berbagai komponen dalam nproses pendidikan guru itu. Salah
satunya yaitu komponen kurikulum. Oleh karena itu, kurikulum pendidikan guru
harus disusun berdasarkan kompetensi yang diperlukan oleh setiap guru. Tujuan,
program pendidikan, sistem penyampaian, evaluasi, dsb. Hal ini harus
direncanakn dengan baik agar relevan dengan tuntutan kompetensi guru secara
umum.
d. Kompetensi guru penting dalamm hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar
siswa
Proses belajar dan hasil belajar siswa
tidak hanyaditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulum, akan
tetapi juga ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing
mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga
kegiatan belajar dan mengajar siswa dalam tingkat yang optimal.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kompetensi itu pada dasarnya menunjuken kepada:
1. Kecakapan atau kemampuan untuk
mengerjakan sesuatu pekerjaan.
2. Merupakan suatu sifat
(karakteristik) orang-orang (kompeten) ialah yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan),
otoritas (kewenangan), kemahiran (keterampilan), pengetahuan, dsb. Untuk
mengerjakan apa yang diperlukan.
3. Menunjukan kepada tindakan (kinerja) rasional yang dapat mencapai
tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang
diharapkan.
Macam – macam kompetensi guru, yaitu :
1. Kompetensi Pedagogis
2. Kompetensi Profesional
3. Kompetensi Kepribadian
4. Kompetensi Sosial
B. Saran
Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung
jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru
untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan
kompetensinya. Guru harus harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan
proses pembelajaran siswa. Guru di masa mendatang tidak lagi menjadi
satu-satunya orang yang paling well informed terhadap berbagai informasi dan
pengetahuan yang sedang berkembang dan berinteraksi dengan manusia di jagat
raya ini. Di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di
tengah-tengah siswanya. Jika guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran
informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Kalau hal
ini terjadi, ia akan kehilangan kepercayaan baik dari siswa, orang tua maupun
masyarakat. Untuk menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu
berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan
pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus.
Disamping itu, guru masa depan harus paham penelitian guna
mendukung terhadap efektivitas pembelajaran yang dilaksanakannya, sehingga
dengan dukungan hasil penelitian guru tidak terjebak pada praktek pembelajaran
yang menurut asumsi mereka sudah efektif, namum kenyataannya justru mematikan
kreativitas para siswanya. Begitu juga, dengan dukungan hasil penelitian yang
mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan pembelajaran yang bervariasi dari
tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang sedang berlangsung.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa, E, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru
cetakan ke-3, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2008.
Thalib, Syamsul
Bachri, Psikologi Pendidikan Berbasis
Analisis Empiris Aplikatif cetakan ke-1, Kencana : Penerbit Prenada Media
Group, 2010.
Hamalik Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan
Kompetensi cetakan ke-2, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2003.
Saud, Udin
Syaefudin, Pengembangan Profesi Guru
cetakan ke-3, Bandung : Penerbit Alfabeta, 2010.
0 komentar:
Posting Komentar