Welcome to punyahari.blogspot.com...selamat datang di punyahari.blogspot.com

Rabu, Desember 09, 2009

Konsep Bagi Hasil Dalam Ekonomi Syariah

Konsep Bagi Hasil Dalam Ekonomi Syariah

Perbedaan antara sistem ekonomi islam dengn sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada penerapan bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh syariat islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat islam dihalalkan untuk dilakukan.
Dalam aplikasinya, mekanisme penghitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan, yaitu :
- pendekatan profit sharing (bagi laba)
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah hitungan bagi hasil yang berdasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
- Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan).
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.

Konsep Bagi Hasil

Konsep bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.         Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
2.         Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
3.         Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.

Perhitungan Bagi Hasil Syariah

Metode penghitunga bagi hasil dalam ekonomi syariah secara umum dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1.      Menghitung saldo rata-rata harian (Daily Average) sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.

DA
=
Total Dana


∑ n


Dimana,
DA  = saldo rata-rata harian
N    = waktu atau hari
2.         Menghitung saldo rata-rata tertimbang (Weight Average) sumber dana yang telah tersalurkan pada proyek atau usaha-usaha lainnya.

  WA = ∑(total dana x jumlah hari periode dana)

3.         Menghitung distribusi pendapatan yang diterima dalam periode tertentu.
DP
=
WA
x
TP
TWA
Dimana,
WA             = saldo rata-rata tertimbang
TWA           = total saldo rata-rata tertimbang
TP               = total pendapatan periode tertentu
4.         Membandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan.
5.         Mengalokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan saldo rata-rata tertimbang.
6.         Memperhatikan nisbah sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kesepakatan (akad).
7.         Mendistribusikan bagi hasil tersebut sesuai dengan nisbahnya kepada pemilik dana sesuai dengan klasifikasi dana yang ditanamkan.
Contoh:
Pada awal Januari 2007, H.Mahdi membuka tabungan atau simpanan  mudharabah pada lembaga keuangan syariah. Data transaksi yang terjadi selama bulan tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal
i) Keterangan

             (i)       Jumlah

06-Jan
setoran awal
3,000,000
10-Jan
setoran
10,000,000
25-Jan
penarikan
2,500,000
29-Jan
penarikan
500,000

Perhitungan saldo rata-rata harian dana H.Mahdi selama bulan Januari adalah dengan menghitung saldo rata-rata tertimbang dibagi dengan jumlah hari dalan bulan bersangkutan.
Tabel Saldo Rata-Rata Harian
No
Tanggal
Hari
Saldo
Saldo Tertimbang
1
06 Jan - 10 Jan
5
3,000,000
15,000,000
2
11 Jan - 25 Jan
15
13,000,000
195,000,000
3
26 Jan - 29 Jan
4
10,500,000
42,000,000
4
30 Jan - 31 Jan
2
10,000,000
20,000,000
Total
272,000,000
Saldo rata-rata harian H.Mahdi adalah
Rp 272.000.000 : 31 = Rp 8.774.193,55
Setelah saldo rata-rata harian dihitung, selanjutnya dihitung jumlah distribusi pendapatannya.
Misal, diketahui pendapatan lembaga keuangan syari’ah tersebut pada bulan Januari adalah sebesar Rp 250.000.000.
Saldo rata-rata harian untuk masing-masing jenis klasifikasi dana yang dikelola oleh lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
- simpanan mudharabah  =   50.000.000  (10%)
- investasi mudharabah 1 bln   = 125.000.000  (25%)
- investasi mudharabah 3 bln   = 110.000.000  (22%)
- investasi mudharabah 6 bln   =   75.000.000  (15%)
- investasi mudharabah 12 bln = 140.000.000  (28%)
                                                500.000.000
Dengan data-data diatas, maka dapat dihitung distribusi pendapatan sesuai klasifikasi dana yang dikelola, yaitu sebagai berikut :

Simpanan mudharabah
10%
250,000,000
25,000,000
investasi mudharabah 1 bulan
25%
250,000,000
62,500,000
investasi mudharabah 3 bulan
22%
250,000,000
55,000,000
investasi mudharabah 6 bulan
15%
250,000,000
37,500,000
investasi mudharabah 12 bulan
28%
250,000,000
70,000,000
Total
250,000,000

Nisbah (Rasio Bagi Hasil)
Nisbah adalah merupakan rasio bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang melakukan akad kerjasama usaha, yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib), dimana nisbah ini tertuang didalam akad yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.Dengan menggunakan data-data pada contoh diatas, akan diilustrasikan penghitungan nisbah.
Misalkan, diketahui nisbah yang telah disepakati antara H.Mahdi dengan pihak lembaga keuangan syari’ah sebesar 60:40, maka distribusi pendapatan untuk H.Mahdi adalah sebagai berikut.
Nisbah simpanan mudharabah untuk pemilik dana
25.000.000 x 60% = 15.000.000

Distribusi pendapatan untuk H.Mahdi atas simpanan mudharabahnya adalah
8.774.193,55
x
15.000.000
=
263.225,81
500.000.000


2 komentar:

zick keen mengatakan...

Mohon dijelaskan maksud dari Saldo Tertimbang? syukron..!

Properti Aku mengatakan...

Perumahan Syariah Rumah Syariah Babelan Sakinah Residen Bekasi
Perumahan BABELAN SAKINAH RESIDENCE
KABAR GEMBIRA TELAH HADIR PERUMAHAN ISLAMI DI DEKAT KOTA HARAPAN INDAH
RUMAH SYARI'AH ISLAMI TANPA BANK DI BABELAN DEKAT KOTA HARAPAN INDAH
"BABELAN SAKINAH RESIDENCE "

" The Shariah Nature of Living "🏡🏡
PELOPOR RUMAH SYARIAH TANPA BANK DI Babelan Kota Harapan Indah Bekasi. Kawasan Primadona Akses dekat perumahan besar KOTA HARAPAN INDAH dan 5 menit Dari Perum. MUTIARA GADING CITY
MAU BELI KREDIT TANPA BANK DAN TANPA RIBA?.. BISA!!
Kredit RUMAH ZAMAN NOW itu Harus Bersih Dari Bunga Riba Bank,...In Shaa Allah lebih berkah dan Nyaman 😊
HARGA PROMO Cash pra softlounching
▶ Type yg tersedia :
Tipe 36/72
Tipe 45/84
Tipe 60/100

FASILITAS ✅
* One gate System
* Jalan Utama 8 meter
* CCTV 24 jam
* Air PDAM
* Taman Bermain
* Sarana Olahraga
* Danau
* Sekolah Islam Terpadu
* Rumah Tahfidz
* Masjid
* Klinik kesehatan

KEUNGGULAN PERUMAHAN BSR :
✅ Lokasi pinggir Jalan Pemda Langsung
✅ Akses menuju Lokasi cor Beton
✅ Lingkungan yg Islami, ( Rumah Tahfidz, TPA, Sekolah Islam )
✅ 10 Menit dari Kota Harapan Indah yang full Fasilitas Publik ( Giant, Ramayana, Courts, Mitra10, Ace, Dealer mobil resmi, Waterpark )
✅ 20 menit dari Rencana Pintu Toll Jorr Cilincing Cibitung
✅ 10 menit ke Pusat Belanja Marakash dan Candrabaga Pondok Ungu
✅ 5 menit ke Wisata Danau Southlake MGC
✅ 30 menit ke Summarecon Bekasi

INGIN TAHU INFO LENGKAP ATAU SKEMA PEMBAYARAN DETAIL
Hubungi:

Hp/ Wa: 0896 4479 8497

DAPATKAN PENAWARAN MENARIK UNTUK KREDIT DG MUDAH DAN DP TERJANGKAU mulai dari 30.000.000,dg kredit mulai dari 3 thn -15 thn.
*Promo karena Saat Ini sedang Proses Pengurukan, setelah pengurukan kelar harga akan normal*
BUY HOME WITHOUT RIBA
Harga terbaik di lokasi strategis untuk Rumah Syariah impian anda
#propertiaku
#propertyaku
https://perumahanislamsyariah.blogspot.com

Terima Kasih sudah berkunjung ke punyahari.blogspot.com