Welcome to punyahari.blogspot.com...selamat datang di punyahari.blogspot.com

Selasa, Desember 08, 2009

Transaksi Dan Akad Dalam Ekonomi Syari’ah

Transaksi Dan Akad Dalam Ekonomi Syari’ah
Pengertian transaksi
Dalam sistem ekonomi yang berparadigma islam, transaksi senantiasa harus dilandasi oleh aturan hukum-hukum islam (syari’ah), karena transaksi adalah manifestasi amal manusia yang mempunyai nilai ibadah dihadapan Allh SWT, sehingga dalam akuntansi syari’ah transaksi dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a. Transaksi yang halal
b. Transaksi yang haram
            Transaksi halal adalah semua transaksi yang diperbolehkan oleh syariat islam, sedangkan transaksi yang haram adalah kebalikannya yaitu dilarang oleh syariat islam. Halal dan haramnya suatu transaksi tergantung pbeberapa kriteria berikut, yaitu :
-            objek yang dijadikan transaksi
-            cara bertransaksi

Pengertian Akad
Akad berasal dari lafal Arab al-‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian atau permufakatan (al-ittifaq). Jadi akad adalah suatu perikatan, perjanjian yang ditandai dengan adanya pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul) sesuai dengan syariat islam yang mempengaruhi objek yang diikat oleh perlau perikatan.
            Suatu akad akan sah secara syariah apabila memenuhi rukun akad itu sendiri. Jumhur Ulama Fiqih menyatakan bahwa rukun akad terdiri atas :
a.         pernyataan untuk mengikatkan diri (sighat al-‘aqd)
b.         pihak yang berakad (al-muta’aqidain)
c.         objek akad (al-ma’qud’alaih)
Apabila salah satu dari rukun tersebut ditinggalkan, maka akad akan menjadi tidak sah secara syariat islam.

Jenis Transaksi dan Akad
Secara umum, dalam sistem ekonomi syariah akad dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu :
A.       Akad tabarru’ (kontrak transaksi untuk kebajikan)
Akad tabarru’ adalah perjanjian atau kontrak yang tidak mencari keuntungan materiil. Akad ini digunakan untuk transaksi yang sifatnya tolong menolong tanpa mengharapkan adanya keuntungan materiil dari pihak-pihak yang melakukan perikatan. Akan tetapi dalam transaksi ini diperbolehkan untuk memungut biaya transaksi yang akan habis digunakan dalam pengelolaan transaksi tabarru’ tersebut.
Objek dari akad ini biasanya adalah sesuatu yang diberikan atau dipinjamkan, yakni sebagai berikut.
-    Akad Qardh,
Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan.
Rukun Al-Qardh :
1.            pihak peminjam (muqtaridh)
2.            pihak pemberi pinjaman (muqridh)
3.            dana (qardh)
4.            ijab qabul (sighat)
-    Akad Rahn,
Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Rukun Ar-Rahn :
1.            pihak penggadai (raahin)
2.            pihak penerima gadai (murtahin)
3.            objek gadai (marhun)
4.            hutang (marhun bih)
5.            ijab qabul (sighat)
-    Akad Hawalah,
Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Rukun Hawalah :
1.            pihak yang berutang (muhil)
2.            pihak yang berpiutang (muhal)
3.            pihak yang berutang dan berkewajiban membayar utang kepada muhal (muhal’alaih)
4.            utang muhil kepada muhal (muhal bih)
5.            utang muhal alaih kepada muhil
6.            ijab qabul (sighat)
-    Akad Wakalah,
Wakalah adalah penyerahan atau pemberian mandat. Orang yang diberikan amanat oleh orang lain maka orang tersebut akan melakukan apa yang diamanatkan (dikuasakan) kepadanya.
Rukun Wakalah :
1.            pihak pemberi kuasa (muwakkil)
2.            pihak penerima kuasa (wakil)
3.            objek yang dikuasakan (taukil)
4.            ijab qabul (sighat)
-    Akad Wadi’ah,
Wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si pemberi titipan menghendaki.
Jenis wadi’ah dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
a)            Wadi’ah yad al-amanah, adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan disebabkan oleh kelalaian si penerima titipan.
b)           Wadi’ah yad adh-dhamanah, adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang atau uang, dapat memanfaatkan titipan tersebut dan bertanggung jawab atas semua yang terjadi atas terhadap titipan tersebut. Semua manfaat yang diperoleh menjadi hak penerima titipan.
Rukun Wadi’ah :
1.            barang atau uang yang dititipkan (wadi’ah)
2.            pemilik barang atau uang (muwaddi’)
3.            pihak yang menyimpan atau menerima titipan (mustawda’)
4.            ijab qabul (sighat)
-    Akad Kafalah,
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Rukun Kafalah :
1.            pihak penjamin (kaafil)
2.            pihak yang dijamin (makful)
3.            objek penjaminan (makful alaih)
4.            ijab qabul (sighat)
-    Akad Wakaf,
Wakaf adalah jika salah satu pihak memberikan suatu objek yang berbentuk uang atau barang tanpa disertai dengan kewajiban untuk mengembalikannya.

B.       Akad tijarah (kontrak untuk transaksi yang berorientasi laba)
Tujuan dari transaksi ini adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan melalui kegiatan-kegiatan ekonomi. Institusi yang melaksanakan kegiatan ini bisa institusi swasta murni atau pemerintah yang berciri swasta. Sifat dasar transaksi dan kontrak ini didalam ekonomi syari’ah dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu :
a.                        Transaksi/kontrak yang secara alamiah mengandung kepastian
Transaksi/kontrak ini adalah suatu jenis transaksi/kontrak dalam usaha yang memiliki kepastian keuntungan dan pendapatannya baik dari segi jumlah dan waktu penyerahannya.
Ada dua hal penting yang terlibat didalam transaksi ini, yaitu :
1.              Objek pertukaran
Objek ini terdiri dari dua macam yaitu sebagai berikut
a)    ‘Ayn (harta nyata), berupa barang dan jasa seperti tanah, bangunan, mobil, peralatan, jasa parkir, jasa karyawan, dan sebagainya.
b)    Dayn (harta keuangan), berupa harta yang memiliki nilai finansial seperti uang dan surat berharga.
2.              Waktu pertukaran
Waktu pertukaran juga terdiri dari dua macam, yaitu :
a)    Naqdan (penyerahan segera), adalah situasi pertukaran yang waktu penyerahannya dilakukan secara tunai atau pada saat sekarang (present)
b)    Ghairu Naqdan (penyerahan ditangguhkan), adalah situasi pertukaran dimana waktu pertukarannya dilakukan dimasa akan datang atau ditangguhkan (deferred)
Jenis-jenis transaksi yang mengandung kepastian dalam perekonomian islam meliputi sebagai berikut :
1.              Akad bai’ (akad jual beli)
Bai’ adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn dengan dayn. Dalam transaksi ini penjual telah memasukkan unsur laba ke harga jualnya dan secara syariat tidak harus memberitahukan kepada pebeli tentang besarnya laba tersebut.
Rukun Bai’ :
1)    penjual (bai’)
2)    pembeli (musytari’)
3)    barang/objek (mabi’)
4)    harga (tsaman)
5)    ijab qabul (sighat)
Bai’ secara umum terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :
-        Bai’ al-murahabah
Adalah jual beli dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang yang dijual ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pada transaksi ini, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi terjadi sedangkan pembayarannya dapat dilakukan secara tunai, ditangguhkan atau dicicil.
-        Bai’ as-salam
Adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah keuntungan yang telah disepakati, waktu penyerahan barang dilakukan dimasa akan datang (ditangguhkan) sedangkan pembayarannya dilakukan dimuka (secara tunai).
-        Bai’ al-istishna’
Adalah transaksi jual beli yang penyerahannya dilakukan dimasa akan datang dan penyerahan uang atau pembayaran dapat dilakukan dikemudian hari (ditangguhkan). Transaksi ini merupakan jenis khusus dari Bai’ as-salam.
2. Ijarah dan Ijarah Muntahiyah bitamliik
Ijarah adalah transaksi sewa menyewa suatu aset. Selain itu juga dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna atau manfaat atas barang dan jasa melalui upah sewa tanpa diikuti oleh pemindahan hak kepemilikan atas barang dan jasa tersebut.
Ijarah Muntahiyah bitamliik adalah transaksi ijarah yang diikuti dengan proses perpindahan hak kepemilikan atas barang tersebut. Proses perpindahan dalam transaksi ini dapat dilakukan dengan cara Hibah atau janji untuk menjual. Transaksi ini merupakan pengembangan dari transaksi ijarah.
3. Sharf
Adalah transaksi pertukaran dayn (mata uang) dengan dayn yang berbeda atau jual beli mata uang. Dalam transaksi ini, penyerahan mata uang harus dilakukan secara tunai (naqdan) dan tidak dilakukan secara tangguh.
4. Barter
Adalah transaksi pertukaran kepemilikan antara dua barang yang berbeda. Agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam barter ini, maka informasi tentang harga masing-masing barang haruslah diketahui oleh kedu belah pihak.
b.                       Transaksi/kontrak yang secara alamiah mengandung ketidakpastian
Kontrak atas transaksi yang secara alamiah mengandung ketidakpastian merupakan bagian dari akad tijarah, yaitu akad transaksi yang bertujuan mencari keuntungan. Transaksi ini merupakan campuran antara objek ‘ayn dan dayn atau perkongsian antara dua belah pihak atau lebih (asy-syirkah). Secara umum ada dua jenis syirkah dalam ekonomi syari’ah, yaitu sebagai berikut :
1.            Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama atau campuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif, dengan kesepakatan bahwa keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan risiko ditanggung sesuai porsi kerjasamanya.
Musyarakah dapat dibagi menjadi 4 jenis, yaitu :
a. musyarakah muwafadhah
b. musyarakah al-inan
c. musyarakah abdan
d. musyarakah wujuh
2.            Mudharabah
Mudharabah adalah kesepakatan atau persetujuan antara pemilik modal dengan para pekerjanya untuk mengelola uang dari pemilik kedalam suatu usaha tertentu, dengan kesepakatan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, sedangkan risikonya akan ditanggung oleh pemilik modal.
Mudharabah dapat dibagi menjadi lima macam, yaitu :
a.   mudharabah muthlaqah
b.   mudharabah muqayyadah
c.   muzara’ah
d.   musaqah
e.   mukhabarah

2 komentar:

Lady Jane mengatakan...

kabar baik!!!!

Hello All, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu. dan fraudstars banyak kreditor kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang nyata dan nyata,

Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih mendapatkan pinjaman saya.

Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dikeluarkan tanpa meminjam dari perusahaan mereka, saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk menghubungi teman saya. yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.

Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar Rp400.000.000 dengan tingkat bunga rendah 2%, tidak peduli berapa umur saya, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin menyarankan agar setiap orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut

Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com
Dan Anda bisa mengikuti Mr dangote on instagram untuk lebih jelasnya di dangoteloancompany

Lady Mia mengatakan...

KABAR BAIK!!!

Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

Terima Kasih sudah berkunjung ke punyahari.blogspot.com