Welcome to punyahari.blogspot.com...selamat datang di punyahari.blogspot.com

Rabu, Desember 16, 2009

Aplikasi Ekonomi Syariah V (Ijarah)


IJARAH (SEWA MENYEWA)
Ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas sebuah aset. Dalam transaksi ijarah yang ditekankan atau yang menjadi obyek jaminan transaksi adalah penggunaan manfaat atas sebuah aset. Oleh karena itu, salah satu rukunnya adalah harga sewa. Secara konvensional sistem ini dikenal dengan nama leasing. Dalam prinsip ini nasabah boleh memiliki barang tersebut setelah masa sewa selesai apabila besarnya sewa sudah termasuk cicilan pokok harga barang.
Sehubungan dengan perpindahan hak milik obyek sewa kepada penyewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a           hadiah
b           penjualan sebelum akad berakhir sebesar harga yang sebanding dengan sisa cicilan sewa
c           penjualan pada akhir masa sewa dengan pembayaran tertentu yang disepakati pada awal akad
d           penjualan secara bertahap sebesar harga tertentu yang disepakati dalam akad

Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamliik
PSAK No. 59 (2002) mengelompokkan pengakuan dan pengukuran ijarah dan ijarah muntahiyah biitamlik menjadi empat (4) kelompok, yaitu sebagai berikut.
a. lembaga syariah sebagai pemilik obyek sewa
b. lembaga syariah sebagai penyewa
c. penjualan dan penyewaan kembali
d. sewa dan penyewaan kembali

Lembaga syariah sebagai pemilik obyek sewa
Menurut PSAK No. 59 (2002) pada saat perolehan obyek sewa, obyek sewa diakui sebesar biaya perolehannya.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
 Aktiva yang diperoleh untuk ijarah
xxx

     Kas

xxx

Pada akhir tahun, pada saat lembaga syariah syariah akan menyusun laporan keuangan maka aktiva ijarah tersebut harus disusutkan sesuai dengan ketentuan, yaitu sebagai berikut.
a           kebijakan penyusutan pemilik obyek sewa untuk aktiva sejenis jika merupakan transaksi ijarah
b           masa sewa jika merupakan transaksi ijarah muntahiyah bittamlik.

Pendapatan Ijarah
Pendapatan ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik diakui selama masa sewa secara proporsional kecuali pendapatan ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap maka besarnya pendapatan setiap periode akan menurun secara progresif selama masa akad karena adanya pelunasan bagian per bagian obyek sewa pada setiap periode tertentu.
Biaya yang Terkait dengan Ijarah
Mengenai biaya-biaya yang terkait dengan akad ijarah, PSAK No. 59 (2002) mengatur sebagai berikut.
Jika biaya akad menjadi beban pemilik obyek sewa mala biaya tersebut dialokasikan secara konsisten dengan lokasi pendapatan ijarah atau ijarah muntahiyah bittamlik selama masa akad.
Untuk biaya perbaikan obyek sewa, PSAK No. 59 (2002) mengatur sebagai berikut.
a.         Lembaga syariah membentuk estimasi biaya perbaikan obyek sewa tidak rutin secara proporsional selama masa manfaat obyek sewa untuk setiap periode.
b.         Realisasi biaya perbaikan obyek sewa dikurangkan dari estimasi biaya perbaikan yang sudah diakui pada periode berjalan.
1) saat membentuk estimasi biaya perbaikan
 Beban perbaikan aktiva ijarah
xxx

     Estimasi kewajiban biaya perbaikan aktiva ijarah

xxx

2) pengakuan beban perbaikan ijarah
 Estimasi kewajiban biaya perbaikan aktiva ijarah
xxx

     Kas

xxx
Ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan obyek sewa ditanggung pemilik maupun penyewa sesuai dengan bagian kepemilikan masing ­masing didalam obyek sewa.

Pelepasan Aktiva Dalam Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Perpindahan hak milik obyek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik dapat dilakukan dengan beberapa altematif, yaitu sebagai berikut.
-       hadiah
-       pembayaran sisa cicilan sewa sebelum berakhimya masa sewa 
-       pembayaran sekedarnya
-       pembelian obyek sewa secara bertahap.
Pelepasan sebagai hadiah
Perpindahan hak milik obyek dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui hadiah diakui pada saat seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan obyek sewa yang telah diserahkan kepada penyewa. Obyek sewa dibebankan dari aktiva pemilik obyek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik obyek sewa.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
 Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
xxx

 Kerugian pelepasan aktiva ijarah
xxx

     Aktiva ijarah

xxx

Pelepasan Aktiva Ijarah melalui penjualan obyek sewa
Perpindahan hak milik obyek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek sewa dengan harga sebesar sisa cicilan sebelum berakhimya masa sewa, diakui pada saat penyewa membeli obyek sewa, pemilik obyek sewa mengakui keuntungan atau kerugian atas penjualan tersebut sebesar selisih antara harga jual dan nilai buku bersih obyek sewa.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
 Kas
xxx

 Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
xxx

     Keuntungan penjualan aktiva ijarah

xxx
     Aktiva ijarah

xxx

Keuntungan penjualan aktiva ijarah dilaporkan di laporan laba rugi sebagai "pendapatan non operasi".
Pelepasan obyek sewa melalui pembayaran sekedarnya
Pengakuan pelepasan obyek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui pembayaran sekedarnya adalah sebagai berikut.
1.         Perpindahan hak milik obyek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan penyewa membeli obyek sewa dari pemilik obyek sewa.
2.         Obyek sewa dibebankan dari aktiva pemilik obyek sewa saat terjadinya perpindahan hak milik.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
 Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
xxx

 Kas
xxx

 Rugi penjualan aktiva ijarah
xxx

     Aktiva ijarah

xxx

3.         Jika penyewa berjanji untuk membeli obyek sewa, tetapi kemudian memutuskan untuk tidak melakukan pembelian dan nilai wajar obyek sewa ternyata lebih rendah dari nilai bukunya maka selisihnya diakui sebagai piutang pemilik obyek sewa kepada penyewa.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
 Piutang kepada penyewa aktiva ijarah
xxx

     Cadangan penurunan nilai aktiva ijarah

xxx

4.         Jika penyewa tidak berjanji untuk membeli obyek sewa dan memutuskan untuk tidak melakukan pembelian maka obyek sewa dinilai sebesar nilai wajar atau nilai buku, yang mana lebih rendah. Jika nilai wajar obyek sewa tersebut lebih rendah dari nilai buku maka selisihnya diakui sebagai kerugian periode berjalan.
Transaksi ini dicatat sebagai berikut.
 Kerugian penurunan aktiva ijarah
xxx

     Cadangan penurunan nilai aktiva ijarah

xxx
Kerugian penurunan nilai aktiva ijarah akan dilaporkan dalam laporan laba rugi sebagai "beban non operasi" dlan cadangan penurunan nilai aktiva ijarah akan dilaporkan di neraca sebagai pengurang aktiva ijarah.
Pelepasan obyek sewa melalui penjualan obyek sewa secara bertahap
Pengakuan pelepasan obyek sewa dalam ijarah muntahiyahbittamlik melalui penjualan obyek sewa secara bertahap adalah sebagai berikut.
1.      Perpindahan hak milik sebagian obyek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan penyewa membeli sebagian obyek sewa dari pemilik obyek sewa.
2.      Nilai buku bagian obyek sewa yang telah dijual dikeluarkan dari aktiva pemilik obyek sewa pada saat terjadinya hak milik bagian obyek sewa.
3.      Pemilik obyek sewa mengakui keuntungan atau kerugian sebesar selisih antara harga jual dan nilai buku atas bagian obyek sewa yang telah dijual.
4.      Jika penyewa tidak melakukan pembelian atas obyek sewa yang tersisa maka perlakuan akuntansinya sesuai dengan pelepasan objek sewa melalui pembayaran sekedarnya, angka 3 dan 4.

Penurunan Nilai Permanen
Dalam Ijarah Muntahiyah Bittamlik, jika obyek sewa mengalami penurunan nilai permanen sebelum perpindahan hak milik kepada penyewa, penurunan nilai tersebut timbul bukan akibat tindakan penyewa atau kelalaiannya, dan jumlah cicilan ijarah yang sudah dibayar melebihi nilai sewa yang wajar maka selisih antara keduanya (jumlah yang sudah dibayar penyewa untuk tujuan pembelian aktiva tersebut clan nilai sewa sewajarnya) diakui sebagai kewajiban kepada penyewa, serta dibebankan sebagai kerugian pada periode terjadinya penurunan nilai.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
 Kerugian penurunan nilai aktiva ijarah
xxx

     Kewajiban kepada penyewa

xxx

Lembaga syariah sebagai Penyewa
PSAK no. 59 (2002) mengatur tentang biaya dan beban ijarah dimana bank sebagai pihak penyewa, yaitu biaya dan beban ijarah clan ijarah muntahiyah bittamlik diakui selama masa akad pada saat jatuh tempo.
Biaya Akad
Jika biaya akad menjadi beban penyewa maka biaya tersebut dialokasikan secara konsisten dengan alokasi beban ijarah atau ijarah muntahiyah bittamlik selama masa akad.
a). Pada saat akad terjadi
 Biaya akad di tangguhkan
xxx

     Kas

xxx

b). Adjusment untuk mengakui beban
 Beban akad ijarah
xxx

     Biaya akad ditangguhkan

xxx

Sewa dan penyewaan Kembali (Lease and Lease Back)
Lembaga syariah menyewa suatu aktiva tetap dari pihak lain dan kemudian menyewakan kembali kepada nasabah maka PSAK No.59 (2002) mengatur tentang perlakuan akuntansi sebagai berikut.
'jika lembaga syariah menyewakan kepada nasabah aktiva yang sebelumnya disewa oleh lembaga syariah dari pihak ketiga maka perlakuan akuntansi lembaga syariah sebagai pemilik obyek dan penyewa diterapkan". Beban pemeliharaan akan disajikan dilaporan laba rugi tahun berjalan.


0 komentar:

Terima Kasih sudah berkunjung ke punyahari.blogspot.com