Welcome to punyahari.blogspot.com...selamat datang di punyahari.blogspot.com

Kamis, Desember 17, 2009

Aplikasi Ekonomi Syariah terakhir (Qardh)


QARDH
PSAK No. 59 (2002) mengatur pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh sebagai berikut.
1.    Pinjaman qardh diakui sebesar jumlah dana yang dipinjamkan pada saat terjadinya. Kelebihan penerimaan dari pinjaman atas qardh yang dilunasi diakui sebagai pendapatan pada saat terjadinya.
2.    Lembaga syariah bertindak sebagai peminjam qardh, kelebihan pelunasan kepada pemberi pinjaman qardh diakui sebagai beban.
saat memberikan pinjaman qardh
 Piutang Qardh
xxx

     Kas

xxx

saat menerima pelunasan ditambah kelebihan pembayaran
 Kas
xxx

     Piutang Qardh

xxx
     Pendapatan Qardh

xxx

Lembaga syariah sebagai peminjam/qardh maka lembaga syariah akan mencatat sebagai berikut.
saat menerima pinjaman qardh        
 Kas
xxx

     Utang Qardh

xxx

saat pelunasan utang qardh ditambah kelebihan pembayaran
 Utang Qardh
xxx

 Belian Qardh
xxx

     Kas

xxx


SHARF
Sharf adalah akad jual beli valuta dengan valuta lainnya. Transaksi valuta aging pada lembaga syariah (diluar jual belum bank note) hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai (hedging) dan tidak dibenarkan untuk tujuan spekulasif.
PSAK No. 59 (2002) mengatur pengakuan dan pengukuran sharf sebagai berikut.
Pendapatan Sharf
a.    Selisih antara kurs yang dijanjikan dalam kontrak dan kurs tunai pada tanggal penyerahan valuta diakui sebagai keuntungan/kerugian pada saat penyerahan/penerimaan dana.
b.    Selisih penjabaran aktiva dan kewajiban valuta aging ru­piah diakui sebagai pendapatan atau beban.
Pencatatan yang dibuat lembaga syariah untuk mengakui pendapatan atau beban yang timbul dari akad sharf adalah sebagai berikut.
b.1     Saat penyerahan/penerimaan dana
 Kas
xxx

     Keuntungan Sharf

xxx

Atau
 Kerugian Sharf
xxx

     Kas

xxx

b.2     saat penjabaran valuta aging dalam rupiah untuk aktiva dan kewajiban (misal piutang dan utang)
 Piutang murabah
xxx

     Pendapatan Lain-Lain

xxx

Atau
 Beban Lain-Lain
xxx

     Utang Istishna

xxx


LEMBAGA SYARIAH BERBASIS IMBALAN
Kegiatan lembaga syariah dikenal dengan kegiatan-kegiatan yang menghasilkan imbalan (ujrah), antara lain wadiah, hiwalah, dan kafalah.
Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa/nasabah (muwaki) kepada penerima kuasa/lembaga syariah (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa. Akad wakalah tersebut dapat digunakan, antara lain dalam pengiriman transfer, penagihan utang baik melalui kliring maupun melalui inkaso, dan realisasi LC (letter of credit).
Kafalah adalah akad pemberian jarninan yang diberikan oleh penjamin/lembaga syariah (kaafil) kepada penerima jaminan (makful) dan penjamin bertanggung jawab atas pemenuhan kembali suatu kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan. Kafalah dapat digunakan untuk pemberian jasa lembaga keuangan, antara lain garansi bank, standby LC, Pembukaan LC Impor, akseptasi, endosemen dan aval.
Hiwalah adalah pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam bentuk pengalihan piutang maupun utang, dan jasa pemindahan/pengalihan dana-dana dari satu entitas ke entitas lain.
PSAK No. 59 (2002) mengatur pengakuan dan pengukuran imbalan dari kegiatan berbasis imbalan sebagai berikut.
a.    Pendapatan dan beban yang berkaitan dengan jangka waktu diakui selama jangka waktu tersebut. Pendapatan dan beban yang tidak berkaitan dengan jangka waktu diakui saat terjadinya transaksi dalam periode yang bersangkutan.
Pencatatan yang dibuat atas beban/pendapatan dari kegiatan wakalah, kafalah, dan hiwalah adalah sebagai berikut.
Saat menerima imbalan tunai (tidak terkait dengan jangka waktu)
 Kas
xxx

     Pendapatan Wakalah

xxx
     Pendapatan Kafalah


     Pendapatan Hiwalah


Saat membayar beban
 Beban Wakalah
xxx

 Beban Kafalah

xxx
 Beban Hiwalah


     Kas



b.    Pendapatan dan beban terkait dengan jangka waktu
a)    saat diterima pendapatan untuk jangka waktu 2 tahun di muka
 Kas
xxx

     Pendapatan Wakalah diterima dimuka

xxx
b)   Saat mengakui pendapatan wakalah akhir periode
 Pendapatan wakalah diterima dimuka
xxx

     Pendapatan wakalah

xxx

Daftar Pustaka
Ahmed Belkaoui, 1997, Teori Akuntansi (terj. Dukat, Erwan, et.al.), Erlangga, Jakarta.
Biro Perbankan Syariah, Bank Indonesia, 2003, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAP.SI.), Jakarta.
Ikatan Akuntan Indonesia, 2002, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 1, tentang Penyajian Laporan Keuangan (revisi 1998), Salemba Empat, Jakarta
Iwan Triyuwono, Muhammad As’udi, 2001, Akuntansi Syari’ah: Memformulasikan Konsep Laba Dalam Konteks Metafora Zakat, Salemba Empat, Jakarta.
Muhammad Syafi’i Antonio, 2002, Bank Syariah, Dari Teori ke Praktek, Gema Insani Press, Jakarta.
Muhammad, 2002, Pengantar Akuntansi Syari’ah, Salemba Empat, Jakarta.
Slamet Wiyono, 2006, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah, PT.Gramedia, Jakarta.
Zaidah Kusumawati, 2005, Menghitung Laba Perusahaan : Aplikasi Akuntansi Syari’ah, Magistra Insania Press, Yogyakarta.


0 komentar:

Terima Kasih sudah berkunjung ke punyahari.blogspot.com