Musyarakah
Musyarakah sebenamya hampir sama dengan mudharabah. Dalam musyarakah nasabah dan lembaga syariah sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru berjalan. Kemudian, nasabah dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada lembaga syariah.
Pembiayaan musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non-kas, termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi dan hak paten. Musyarakah dapat bersifat permanen maupun menurun. Untuk Musyarakah permanen, bagian modal setiap nasabah ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad, sedangkan dalarn musyarakah menurun, bagian modal lembaga syariah akan dialihkan secara bertahap kepada nasabah, sehingga bagian modal lemabaga tersebut menurun dan pada akhir masa akad nasabah akan menjadi pemilik usaha tersebut.
Laba musyarakah dibagi diantara para nasabah, baik secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan (berupa kas maupun aktiva lainnya) atau sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh semua nasabah. Sedangkan kerugian dibebankan secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan baik berupa kas maupun aktiva lainnya.
Lembaga syariah sebagai Mitra
PSAK No. 59 (2002) mengatur tentang pengakuan dan pengukuran awal pembiayaan musyarakah, yaitu sebagai berikut.
1. Pembiayaan musyarakah diakui saat membayar tunai atau penyerahan aktiva non-kas kepada nasabah musyarakah.
2. Pengukuran pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut.
a) Pembiayaan musyarakah dalam bentuk :
- kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan
- aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dana nilai buku aktiva non-kas maka selisih tersebut diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank saat penyerahan.
b) Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (seperti biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecualii ada persetujuan dari seluruh nasabah musyarakah.
Bagian lembaga syariah atas pembiayaan Musyarakah setelah akad
Pengukuran bagian lembaga syariah atas pembiayaan musyarakah setelah akad sangat tergantung dari jenis musyarakah. PSAK No.59 (2002) mengatur sebagai berikut.
a Bagian lembaga syariah atas pembiayaan musyarakah permanen dinilai sebesar nilai historis jumlah yang dibayarkan atau nilai wajar aktiva non kas pada saat penyerahan modal musyarakah) setelah dikurangi dengan kerugian apabila ada.
b Bagian lembaga syariah atas pembiayaan musyarakah menurun dinilai sebesar nilai historis sesudah dikurangi dengan bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan oleh nasabah (sebesar harga jual yang wajar) dan kerugian. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar bagian pembiayaan musyarakah yang dikembalikan diakui sebagai keuntungan atau kerugian lembaga syariah pada periode berjalan.
c Jika akad musyarakah yang belum jatuh tempo diakhiri dengan pengembalian seluruh atau sebagian modal maka selisih antara nilai historis dan nilai pengembalian diakui sebagai laba atau rugi lembaga syariah pada periode berjalan.
d Saat akad diakhiri, pembiayaan musyarakah yang belum dikembalikan oleh nasabah diakui sebagai piutang jatuh tempo.
Pengakuan Laba atau Rugi Musyarakah
PSAK no. 59 (2002), sebagai berikut.
a Laba pembiayaan musyarakah diakui sebesar bagian lembaga syariah sesuai dengan nisbah yang disepakati atas hasil usaha musyarakah, sedangkan rugi pembiayaan musyarakah diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
b Jika pembiayaan musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan
1) laba diakui dalam periode teIjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati
2) rugi diakui dalam periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
c Jika pembiayaan musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan dan terdapat pengembalian sebagian atau seluruh pembiayaan
1) laba diakui dalam periode teIjadinya sesuai dengan nisbah yang disepakati
2) rugi diakui dalam periode teIjadinya secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal clan mengurangi pembiayaan musyarakah.
d Pada saat akad diakhiri, laba yang belum diterima lembaga syariah dari pembiayaan musyarakah yang masih performing diakui sebagai piutang kepada nabasah. Untuk pembiayaan musyarakah yang non-performing diakhiri maka laba yang belum diterima lembaga syariah tidak diakui, tetapi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
e Jika terjadi rugi dalam musyarakah akibat kelalaian atau kesalahan nasabah pengelola usaha musyarakah maka kerugian ditanggung oleh nasabah pengelola usaha musyarakah. kerugian karena kelalaian nasabah musyarakah akan diperhitungkan sebagai pengurang modal nasabah pengelola usaha, kecuali jika nasabah mengganti kerugian tersebut dengan dana baru.
0 komentar:
Posting Komentar