Welcome to punyahari.blogspot.com...selamat datang di punyahari.blogspot.com

Minggu, Desember 13, 2009

Aplikasi Ekonomi Syariah III (Mudharabah)


MUDHARABAH
Dalam pelaksanaannya mudharabah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut :
-            Mudharabah muthlaqah (investasi tidak terikat)
Mudharabah muthlaqah adalah akad mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasi
-            Mudharabah maqayyadah (investasi terikat), Mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah dimana pemilik dana inemberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, clan obyek investasi.
Apabila lembaga syariah bertindak sebagai pemilik dana maka dana yang disalurkan disebut pembiayaan mudharabah. Jika lembaga syariah sebagai pengelola dana maka :
a)         dalam akad mudharabah muqayyadah, dana yang diterima disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat sebagai investasi terikat dari nasabah
b)        dalam akad mudharabah muthlaqah, dana yang diterima disajikan dalam neraca sebagai investasi tidak terikat.
Mengenai pengembalian pembiayaan mudharabah dapat dilakukan bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau saat diakhirinya akad mudharabah.

Lembaga syariah Sebagai Shahibul Maal (pemilik Dana)
PSAK No. 59 (2002) mengatur pengakuan pembiayaan mudharabah saat akad adalah sebagai berikut.
a.         Pembiayaan mudharabah diakui saat pembayaran kas atau penyerahan aktiva non kas kepada pengelola dana.
b.         Pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui setiap tahap pembayaran atau penyerahan, sedangkan pengukuran pembiayaan mudharabah saat akad.
1)                       Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diukur sejumlah uang yang diberikan lembaga syariah saat pembayaran.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
 Pembiayaan mudharabah
xxx

     Kas

xxx

2)                       Pembiayaan mudharabah dalam bentuk aktiva non-kas, misalnya alat berat maka :
a)              diukur sebesar nilai wajar aktiva non-kas (alat berat) saat pembayaran
b)             selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian lembaga syariah
c.         Beban yang terjadi sehubungan dengan akad mudharabah tidak dapat diakui sebagai pembiayaan mudharabah kecuali telah disepakati bersama.

Pembayaran Kembali Pembiayaan
PSAK No.59 (2002), mengatur tentang setiap pembayaran kembali atas pembiayaan mudharabah oleh pengelola dana, diperlakukan sebagai pengurang pembiayaan mudharabah.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
 Kas / rekening nasabah.
xxx

     Pembiayaan mudharabah

xxx
Dengan pembayaran kembali atas pembiayaan oleh pengelola dana maka jumlah pembiayaan mudharabah pada lembaga syariah akan berkurang dan di neraca akan dilaporkan sejumlah sisa setelah pembayaran kembali.

Pembiayaan Mudharabah Hilang
Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya usaha, karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak mudharib maka kerugian tersebut mengurangi pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian lembaga syariah.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
 Kerugian pembiayaan mudharabah
xxx

     Pembiayaan mudharabah

xxx
Jika sebagian pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana maka kerugian tersebut diperhitungkan saat bagi hasil.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
 Kas
xxx

 Kerugian pembiayaan mudharabah
xxx

     Pendapatan bagi hasil mudharabah

xxx
Kerugian pembiayaan tersebut akan mengurangi kas bagi hasil yang diterima lembaga syariah.

Akad Mudharabah Berakhir
Tentang berakhirnya akad mudharabah, PSAK no. 59 (2002) mengatur sebagai berikut, yaitu apabila akad mudharabah berakhir sebelum jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah tidak langsung dibayar oleh pengelola dana maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mudharib.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut

 Piutang jatuh tempo
xxx

     Pembiayaan mudharabah

xxx

Dengan adanya jurnal diatas maka pembiayaan mudharabah menjadi bersaldo nol dan jumlah pembiayaan mudharabah akan pindah ke rekening piutang jatuh tempo. Di neraca lembaga syariah yang muncul adalah rekening piutang jatuh tempo, sedangkan pembiayaan mudharabah untuk nasabah yang mengakhiri akadnya akan menjadi nol atau tidak ada lagi.
Apabila akad mudharabah berakhir sebelum jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah langsung dibayar.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
 Kas
xxx

     Pembiayaan Mudharabah

xxx

Penyisihan Kerugian
Untuk mengantisipasi tentang pelunasan atas pembiayaan dan piutang yang timbul dari akad mudharabah, PSAK no. 59 (2002) mengatur agar lembaga syariah membuat penyisihan kerugian.
Penyisihan kerugian pembiayaan mudharabah dan piutang yang timbul dari transaksi mudharabah dibentuk sebesar estimasi kerugian pembiayaan mudharabah clan piutang yang tidak dapat ditagih.

Pengakuan Keuntungan atau Kerugian Mudharabah
PSAK No. 59 (2002) telah mengatur pengakuan keuntungan atau kerugian mudharabah dan metode distribusi bagi hasil.
Distribusi bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu profit sharing atau revenue shar­ing. Dalam profit sharing, bagi hasil dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana mudharabah, sedangkan pada revenue sharing bagi hasil dihitung dari total pendapatan pengelolaan mudharabah. Jika pembiayaan melewati satu periode pelaporan, maka :
a)         keuntungan pembiayaan mudharabah diakui saat terjadinya hak bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati
b)        kerugian yang terjadi diakui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan mudharabah

Lembaga syariah Sebagai Mudharib (Pengelola Dana)
Sebagai mudharib maka lembaga syariah menerima dana dari shahibul maal (nasabah) untuk dikelola dalam bentuk investasi terikat atau investasi tidak terikat.
PSAK No. 59 (2002) mengatur sebagai berikut, yaitu dana investasi tidak terikat diakui sebagai investasi tidak terikat saat terjadinya sebesar jumlah yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, investasi tidak terikat diukur sebesar nilai tercatat.

Lembaga syariah Sebagai Agen Investasi
Dalam lembaga keuangan syariah, lembaga ini dapat bertindak sebagai agen investasi. Dalam hal sebagai agen investasi PSAK No. 59 (2002) telah mengatur sebagai berikut ini, jika lembaga syariah bertindak sebagai agen dalam menyalurkan dana mudharabah muqayyadah dan lembaga syariah tidak menanggung risiko (chanelling agent) maka pelaporannya tidak dilakukan dalam neraca, tetapi dalam laporan perubahan dana investasi terikat, sedangkan dana yang diterima clan belum disalurkan diakui sebagai titipan.
Apabila lembaga syariah bertindak sebagai agen dalam menyalurkan dana mudharabah muqayyadah atau investasi terikat, tetapi lembaga syariah menanggung resiko atas penyaluran dana tersebut (executing agent) maka pelaporannya dilakukan dalarn neraca sebesar risiko yang ditanggung oleh lemabga tersebut.

0 komentar:

Terima Kasih sudah berkunjung ke punyahari.blogspot.com