Welcome to punyahari.blogspot.com...selamat datang di punyahari.blogspot.com

Sabtu, Desember 12, 2009

Aplikasi Ekonomi Syariah II (Istishna)

Aplikasi Ekonomi Syariah II (Istishna)
Istishna
Istishna mempunyai karakteristik yang hampir sama dengan salam. Lembaga syariah dapat bertindak sebagai pembeli atau sekaligus menjadi penjual yang kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara istishna, maka akad ini disebut istishna pararel. Istishna pararel dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut :
a)    Akad kedua antara lembaga syariah dengan pihak lain terpisah dengan akad pertama antara lembaga syariah dengan pembeli akhir.
b)   Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
Lembaga syariah sebagai penjual
PSAK No.59 (2002) telah mengatur tentang pengakuan dan pengukuran biaya istishna, yaitu sebagai berikut :
a)    Biaya istishna terdiri dari :
(i)        biaya langsung, terutama biaya untuk menghasilkan barang pesanan
(ii)       biaya tidak langsung, biaya yang terkait dengan akad (termasuk biaya pra akad) yang dialokasikan secara objektif.
b)   Beban umum dan administrasi, beban penjualan serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna.
c)    Biaya pra akad diakui sebagai biaya ditangguhkan dan akan diperhitungkan sebagai biaya istishna jika akad telah ditandatangani.
d)   Biaya istishna yang terjadi selama periode pelaporan diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian saat terjadinya.
Pengakuan dan pengukuran biaya istishna pararel adalah sebagai berikut :
a)    Biaya istishna paralel terdiri dari :
(i)        biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan
(ii)       biaya tidak langsung, biaya yang terkait dengan akad (termasuk biaya pra akad) yang dialokasikan secara objektif.
(iii)     Semua biaya akibat pihak ketiga tidak dapat memenuhi kewajibannya (jika ada)
b)   Biaya istishna pararel diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian saat diterima tagihan dari pihak lain sebesar jumlah tagihan.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Aktiva istishna dalam penyelesaian        xxx
    Rekening pihak ketiga/Kas                          xxx

c)    Tagihan dari lembaga syariah kepada pembeli akhir diakui sebagai piutang istishna.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Piutang istishna                                     xxx
    Termin istishna                                           xxx
Saat menerima pembayaran termin istishna
Kas                                                       xxx
    Piutang istishna                                          xxx
Pengakuan pendapatan dan keuntungan istishna dan istishna pararel menurut PSAK No.59 (2002) adalah sebagai berikut.
a)    Pendapatan istishna adalah total harga yang disepakati dalam akad antara bank clan pembeli akhir, termasuk margin keuntungan. Margin keuntungan adalah selisih antara pendapatan istishna clan harga pokok istishna. Pendapatan clan harga pokok istishna diakui dengan menggunakan metode prosentase penyelesaian atau metode akad selesai.
b)   Jika metode prosentase penyelesaian digunakan maka
(i)        bagian nilai akad yang sebanding dengan pekeljaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna pada periode yang bersangkutan.
(ii)       bagian margin keuntungan istishna yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aktiva istishna dalam penyelesaian
(iii)     pada akhir periode harga pokok istishna diakui sebesar biaya istishna yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.
Dalam menerapkan metode presentase penyelesaian tersebut, lembaga syariah akan melakukan pencatatan sebagai berikut.
(i) saat menerima uang muka pesanan dari nasabah pembeli akhir
 Kas
xxx

     Utang istishna

xxx

(ii) Pencatatan dan pengakuan harga pokok istishna
 Aktiva istishna dalam penyelesaian
xxx

     Bahan baku

xxx
     Macam-macam kredit

xxx

(iii) Pengakuan harga pokok dan pendapatan diakhir periode laporan keuangan (pada akhir termin)
 Harga Pokok Istishna
xxx

     Aktiva istishna dalam penyelesaian

xxx
     Pendapatan istishna

xxx

(iv) saat aktiva istishna selesai dipesan dan diterima dari pihak ketiga
 Persediaan istishna
xxx

     Aktiva istishna dalam Penyelesaian

xxx

(v) Pencatatan saat menyerahkan barang istishna
 Termin istishna
xxx

     Persediaan istishna

xxx

c) Jika estimasi persentase penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan maka digunakan metode akad selesai dengan ketentuan sebagai berikut.
-    Tidak ada pendapatan istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai.
-    Tidak ada harga pokok istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai.
-    Tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna dalam penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai.
-    Pengakuan pendapatan istishna, harga pokok istishna,dan keuntungan dilakukan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.

Dengan demikian pada akhir penyelesaian kontrak lembaga syariah akan membuat pembukuan dengan jurnal sebagai berikut.
1)      saat aktiva istishna selesai diproduksi clan diterima dari pihak ketiga
Transaksi ini dicata/dijurnal sebagai berikut.
 Persediaan istishna
xxx

     Aktiva istishna dalam penyelesaian

xxx

2)      saat penyelesaian akad dan penyerahan aktiva Istishna kepada pembeli akhir
 Tagihan termin istishna
xxx

     Persediaan istishna

xxx
     Pendapatan Istishna

xxx

Penyelesaian awal
1)   Jika pembeli akhir melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan diberikan potongan maka lembaga syariah menghapus sebagian keuntungannya sebagai akibat penyelesaian awal tersebut.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
 Kas
xxx

 Keuntungan istishna
xxx

     Piutang istishna

xxx
2)   Penghapusan sebagian keuntungan akibat penyelesaian awal piutang istishna diperlakukan sebagai berikut.
a.    potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna pada saat pembayaran
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut
 Kas
xxx

     Piutang istishna

xxx
b.    penggantian (reimburshed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna secara eseluruhan
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut
 Keuntungan Istishna
xxx

     Kas

xxx

b)  Perubahan Pesanan dan Klaim Tambahan
PSAK No: 59 (2002) mengatur tentang pengukuran perubahan pesanan daD klaim tambahan sebagai berikut.
1)      Nilai dan biaya akibat perubahan pesanan yang disepakati oleh bank dari pembeli akhir ditambahkan kepada pendapatan istishna dan biaya istishna.
2)      Jika kondisi pengenaan klaim tambahan yang dipersyarat­kan dipenuhi maka jumlah biaya tambahan yang diakibat­kan oleh setiap klaim akan menambah biaya istishn, sehingga pendapatan istishna akan berkurang sebesar jumlah pe­nambahan biaya akibat klaim tambahan.
3)      Perlakuan akuntansi: a) daD b) juga berlaku pada istishna pararel, akan tetapi biaya perubahan pesanan dan klaim tambahan ditentukan oleh subkontraktor daD disetujui bank berdasarkan akad istishna pararel.
c)  Biaya Pemeliharaan dan Penjaminan
PSAK No: 59 (2002) mengatur bahwa beban pemeliharaan dan penjaminan barang pesanan diakui pada saat terjadinya dan diperhitungkan dengan pendapatan istishna.

Lembaga syariah sebagai pembeli
Bank sebagai pembeli PSAK No 59 (2002) telah mengatur pengakuan dan pengukurannya sebagai berikut.
a.    Lembaga syariah mengakui aktiva istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih penjual dan sekaligus mengakhiri utang istishna kepada penjual.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut
 Aktiva Istishna dalam penyelesaian
xxx

     Hutang Istishna

xxx

b.    Apabila barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual clan mengakibatkan kerugian lembaga syariah maka kerugian itu dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual.
Apabila kerugian tersebut melebihi garansi penyelesaian proyek maka selisihnya akan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada pihak ketiga.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
1.    Apabila kerugian < garansi penyelesaian proyek
a.    saat penjual menyerahkan uang garansi kepada lembaga syariah
 Kas
xxx

    Uang garansi penyelesaian proyek

xxx

b.    saat pembebanan kerugian lembaga syariah
 Uang garansi penyelesaian proyek
xxx

     Macam-macam kredit

xxx

2.    Apabila kerugian > garansi penyelesaian proyek
a.    saat pembebanan kerugian bank:
 Uang garansi penyelesaian proyek
xxx

 Piutang jatuh tempo
xxx

     Macam-macam kredit

xxx

b.    saat penarikan kembali uang muka istishna
 Kas
xx

 Piutang jatuh tempo
xx

     Uang muka istishna

xx

c.    Jika lembaga syariah menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dan tidak dapat mem­peroleh kembali seluruh jumlah uang yang telah di­bayarkan kepada pihak ketiga, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada pihak ketiga.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
a)    saat membayar uang muka pesanan:
 Uang muka istishna
xxx

     Kas

xxx

b)   saat mengakui penarikan kembali uang muka istishna
 Kas
xxx

    Piutang jatuh tempo Uang muka istishna

xxx

d.    jika lembaga syariah menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka akan diukur dengan nilai lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan, selisih akan diakui sebagai kerugian periode berjalan.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut
 Aktiva istishna
xxx

     Kerugian penurunan nilai aktiva istishna
xxx

     Aktiva istishna dalam penyelesaian

xxx

e.    jika pembeli akhir menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati maka barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar clan harga pokok istishna (istishna pararel).
Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut:
Aktiva istishna
xxx

Kerugian penurunan aktiva istishna
xxx

Aktiva istishna dalam penyelesaian

xxx


0 komentar:

Terima Kasih sudah berkunjung ke punyahari.blogspot.com