Aplikasi Ekonomi Syariah II (Istishna)
Istishna
Istishna mempunyai karakteristik yang hampir sama dengan salam. Lembaga syariah dapat bertindak sebagai pembeli atau sekaligus menjadi penjual yang kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara istishna, maka akad ini disebut istishna pararel. Istishna pararel dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut :
a) Akad kedua antara lembaga syariah dengan pihak lain terpisah dengan akad pertama antara lembaga syariah dengan pembeli akhir.
b) Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
Lembaga syariah sebagai penjual
PSAK No.59 (2002) telah mengatur tentang pengakuan dan pengukuran biaya istishna, yaitu sebagai berikut :
a) Biaya istishna terdiri dari :
(i) biaya langsung, terutama biaya untuk menghasilkan barang pesanan
(ii) biaya tidak langsung, biaya yang terkait dengan akad (termasuk biaya pra akad) yang dialokasikan secara objektif.
b) Beban umum dan administrasi, beban penjualan serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna.
c) Biaya pra akad diakui sebagai biaya ditangguhkan dan akan diperhitungkan sebagai biaya istishna jika akad telah ditandatangani.
d) Biaya istishna yang terjadi selama periode pelaporan diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian saat terjadinya.
Pengakuan dan pengukuran biaya istishna pararel adalah sebagai berikut :
a) Biaya istishna paralel terdiri dari :
(i) biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan
(ii) biaya tidak langsung, biaya yang terkait dengan akad (termasuk biaya pra akad) yang dialokasikan secara objektif.
(iii) Semua biaya akibat pihak ketiga tidak dapat memenuhi kewajibannya (jika ada)
b) Biaya istishna pararel diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian saat diterima tagihan dari pihak lain sebesar jumlah tagihan.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Aktiva istishna dalam penyelesaian xxx
Rekening pihak ketiga/Kas xxx
c) Tagihan dari lembaga syariah kepada pembeli akhir diakui sebagai piutang istishna.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Piutang istishna xxx
Termin istishna xxx
Saat menerima pembayaran termin istishna
Kas xxx
Piutang istishna xxx
Pengakuan pendapatan dan keuntungan istishna dan istishna pararel menurut PSAK No.59 (2002) adalah sebagai berikut.
a) Pendapatan istishna adalah total harga yang disepakati dalam akad antara bank clan pembeli akhir, termasuk margin keuntungan. Margin keuntungan adalah selisih antara pendapatan istishna clan harga pokok istishna. Pendapatan clan harga pokok istishna diakui dengan menggunakan metode prosentase penyelesaian atau metode akad selesai.
b) Jika metode prosentase penyelesaian digunakan maka
(i) bagian nilai akad yang sebanding dengan pekeljaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna pada periode yang bersangkutan.
(ii) bagian margin keuntungan istishna yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aktiva istishna dalam penyelesaian
(iii) pada akhir periode harga pokok istishna diakui sebesar biaya istishna yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.
Dalam menerapkan metode presentase penyelesaian tersebut, lembaga syariah akan melakukan pencatatan sebagai berikut.
(i) saat menerima uang muka pesanan dari nasabah pembeli akhir
Kas
|
xxx
| |
Utang istishna
|
xxx
|
(ii) Pencatatan dan pengakuan harga pokok istishna
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xxx
| |
Bahan baku
|
xxx
| |
Macam-macam kredit
|
xxx
|
(iii) Pengakuan harga pokok dan pendapatan diakhir periode laporan keuangan (pada akhir termin)
Harga Pokok Istishna
|
xxx
| |
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xxx
| |
Pendapatan istishna
|
xxx
|
(iv) saat aktiva istishna selesai dipesan dan diterima dari pihak ketiga
Persediaan istishna
|
xxx
| |
Aktiva istishna dalam Penyelesaian
|
xxx
|
(v) Pencatatan saat menyerahkan barang istishna
Termin istishna
|
xxx
| |
Persediaan istishna
|
xxx
|
c) Jika estimasi persentase penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan maka digunakan metode akad selesai dengan ketentuan sebagai berikut.
- Tidak ada pendapatan istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai.
- Tidak ada harga pokok istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai.
- Tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna dalam penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai.
- Pengakuan pendapatan istishna, harga pokok istishna,dan keuntungan dilakukan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.
Dengan demikian pada akhir penyelesaian kontrak lembaga syariah akan membuat pembukuan dengan jurnal sebagai berikut.
1) saat aktiva istishna selesai diproduksi clan diterima dari pihak ketiga
Transaksi ini dicata/dijurnal sebagai berikut.
Persediaan istishna
|
xxx
| |
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xxx
|
2) saat penyelesaian akad dan penyerahan aktiva Istishna kepada pembeli akhir
Tagihan termin istishna
|
xxx
| |
Persediaan istishna
|
xxx
| |
Pendapatan Istishna
|
xxx
|
Penyelesaian awal
1) Jika pembeli akhir melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan diberikan potongan maka lembaga syariah menghapus sebagian keuntungannya sebagai akibat penyelesaian awal tersebut.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Kas
|
xxx
| |
Keuntungan istishna
|
xxx
| |
Piutang istishna
|
xxx
|
2) Penghapusan sebagian keuntungan akibat penyelesaian awal piutang istishna diperlakukan sebagai berikut.
a. potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna pada saat pembayaran
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut
Kas
|
xxx
| |
Piutang istishna
|
xxx
|
b. penggantian (reimburshed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna secara eseluruhan
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut
Keuntungan Istishna
|
xxx
| |
Kas
|
xxx
|
b) Perubahan Pesanan dan Klaim Tambahan
PSAK No: 59 (2002) mengatur tentang pengukuran perubahan pesanan daD klaim tambahan sebagai berikut.
1) Nilai dan biaya akibat perubahan pesanan yang disepakati oleh bank dari pembeli akhir ditambahkan kepada pendapatan istishna dan biaya istishna.
2) Jika kondisi pengenaan klaim tambahan yang dipersyaratkan dipenuhi maka jumlah biaya tambahan yang diakibatkan oleh setiap klaim akan menambah biaya istishn, sehingga pendapatan istishna akan berkurang sebesar jumlah penambahan biaya akibat klaim tambahan.
3) Perlakuan akuntansi: a) daD b) juga berlaku pada istishna pararel, akan tetapi biaya perubahan pesanan dan klaim tambahan ditentukan oleh subkontraktor daD disetujui bank berdasarkan akad istishna pararel.
c) Biaya Pemeliharaan dan Penjaminan
PSAK No: 59 (2002) mengatur bahwa beban pemeliharaan dan penjaminan barang pesanan diakui pada saat terjadinya dan diperhitungkan dengan pendapatan istishna.
Lembaga syariah sebagai pembeli
Bank sebagai pembeli PSAK No 59 (2002) telah mengatur pengakuan dan pengukurannya sebagai berikut.
a. Lembaga syariah mengakui aktiva istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih penjual dan sekaligus mengakhiri utang istishna kepada penjual.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut
Aktiva Istishna dalam penyelesaian
|
xxx
| |
Hutang Istishna
|
xxx
|
b. Apabila barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual clan mengakibatkan kerugian lembaga syariah maka kerugian itu dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual.
Apabila kerugian tersebut melebihi garansi penyelesaian proyek maka selisihnya akan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada pihak ketiga.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
1. Apabila kerugian < garansi penyelesaian proyek
a. saat penjual menyerahkan uang garansi kepada lembaga syariah
Kas
|
xxx
| |
Uang garansi penyelesaian proyek
|
xxx
|
b. saat pembebanan kerugian lembaga syariah
Uang garansi penyelesaian proyek
|
xxx
| |
Macam-macam kredit
|
xxx
|
2. Apabila kerugian > garansi penyelesaian proyek
a. saat pembebanan kerugian bank:
Uang garansi penyelesaian proyek
|
xxx
| |
Piutang jatuh tempo
|
xxx
| |
Macam-macam kredit
|
xxx
|
b. saat penarikan kembali uang muka istishna
Kas
|
xx
| |
Piutang jatuh tempo
|
xx
| |
Uang muka istishna
|
xx
|
c. Jika lembaga syariah menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dan tidak dapat memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada pihak ketiga.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
a) saat membayar uang muka pesanan:
Uang muka istishna
|
xxx
| |
Kas
|
xxx
|
b) saat mengakui penarikan kembali uang muka istishna
Kas
|
xxx
| |
Piutang jatuh tempo Uang muka istishna
|
xxx
|
d. jika lembaga syariah menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka akan diukur dengan nilai lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan, selisih akan diakui sebagai kerugian periode berjalan.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut
Aktiva istishna
|
xxx
| |
Kerugian penurunan nilai aktiva istishna
|
xxx
| |
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xxx
|
e. jika pembeli akhir menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati maka barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar clan harga pokok istishna (istishna pararel).
Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut:
Aktiva istishna
|
xxx
| |
Kerugian penurunan aktiva istishna
|
xxx
| |
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xxx
|
0 komentar:
Posting Komentar