Aplikasi Ekonomi dan Akuntansi Syariah
Murabahah
Dalam murabahah, lembaga keuangan syariah dapat bertindak sebagai penjual dan juga sebagai pembeli. Menjadi penjual jika institusi tersebut menjual barang kepada nasabahnya, sedangkan menjadi pembeli jika institusi syariah membeli barang kepada supplier untuk dijual lagi kepada nasabah.
Pengakuan dan pengukuran murabahah telah diatur oleh PSAK No.59 (2002) sebagai berikut.
a) Pada saat perolehan, aktiva yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dalam murabahah diakui sebagai aktiva murabahah sebesar biaya perolehan.
Transaksi ini akan dicatat/dijurnal sebagai berikut
Aktiva murabahah xxx
Kas/rekening supplier xxx
b) Pengukuran aktiva murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut.
1. Aktiva tersedia untuk dijual dalam murabahah pesanan mengikat
- dinilai sebesar biaya perolehan.
- jika terjadi penurunan nilai dikarenakan usang, rusak atau kondisi lainnya, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aktiva.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Kerugian penurunan nilai xxx
Aktiva murabahah xxx
Kerugian penurunan tersebut dilaporkan dalam laporan laba rugi sebagai beban lain-lain dan aktiva murabahah akan berkurang sebesar nilai kerugian tersebut.
2. Apabila dalam murabahah pesanan tidak mengikat ada indikasi pembeli batal melakukan transaksi, maka :
- dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah
- jika nilai bersih yang lebih rendah, maka selisihnya diakui sebagai kerugian
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Kerugian penurunan nilai aktiva xxx
Cadangan penurunan aktiva xxx
- potongan pembelian diakui sebagai pengurang biaya perolehan aktiva murabahah
- saat akad, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan + keuntungan yang disepakati. Diakhir periode, laporan piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi (saldo piutang – penyisihan kerugian)
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Piutang murabahah xxx
Aktiva murabahah xxx
Margin murabahah ditangguhkan xxx
Apabila akad murabahah melebihi satu periode akuntansi, maka diakhir periode diakui penyisihan kerugian piutang.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Kerugian piutang murabahah xxx
Penyisihan kerugian piutang xxx
- keuntungan murabahah diakui pada saat :
1) periode terjadinya (jika berakhirnya akad dalam periode bersangkutan).
Dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Piutang murabahah xxx
Aktiva murabahah xxx
Pendapatan margin murabahah xxx
2) selama periode akad (proporsional), jika akad melebihi periode akuntansi.
Dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Margin murabahah ditangguhkan xxx
Pendapatan margin murabahah xxx
- potongan pelunasan diakui dengan menggunakan salah satu metode berikut.
1) potongan diberikan saat penyelesaian
pada saat pengakuan keuntungan
Margin murabahah ditangguhkan xxx
Pendapatan margin murabahah xxx
pada saat menerima pelunasan
Kas xxx
Margin murabahah ditangguhkan xxx
Piutang murabahah xxx
Pendapatan margin murabahah xxx
2) Potongan pelunasan diberikan setelah penyelesaian
Pada saat pengakuan keuntungan
Margin murabahah ditangguhkan xxx
Pendapatan margin murabahah xxx
Pada saat pengakuan keuntungan
Kas/rekening nasabah xxx
Piutang murabahah xxx
Margin murabahah ditangguhkan xxx
Pendapatan margin murabahah xxx
Beban potongan pelunasan xxx
Kas/rekening nasabah xxx
- denda dikenakan bila nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad
Dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Kas/rekening nasabah xxx
Simpanan wadiah-dana kebajikan xxx
- Urbun (uang muka)
Pengakuan dan pengukuran urbun adalah sebagai berikut.
1) urbun diakui sebagai uang muka pembelian
kas/rekening nasabah xxx
Kewajiban lain-urbun xxx
2) pada saat barang dibeli oleh nasabah, maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang
Piutang murabahah xxx
Margin murabahah ditangguhkan xxx
Aktiva murabahah xxx
Kewajiban lain-urbun xxx
Piutang murabahah xxx
3) jika barang batal dibeli, maka urbun dikembalikan setelah diperhitungkan
Kewajiban lain-urbun xxx
Pendapatan operasional xxx
Kas/rekening nasabah xxx
Urbun murabahah diakui sebagai bagian dari kewajiban di neraca, jika sudah terjadi akad murabahah, maka kewajiban tersebut akan menjadi nol dan piutang murabahah akan dikurangi sejumlah urbun tersebut.
Salam
Dalam akad salam, lembaga institusi syariah dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual untuk suatu transaksi salam. Ketentuan harga barang yang dipesan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
Lembaga syariah bertindak sebagai pembeli
Pada PSAK No.59 (2002) telah diatur mengenai pengakuan dan pengukuran salam sebagai berikut.
a) Piutang salam diakui saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Piutang salam xxx
Kas/rekening penjual/aktiva tetap xxx
b) Modal usaha salam dapat berupa kas dan aktiva tetap.
c) Penerimaan barang pesanan diukur sebagai berikut.
- barang pesanan dinilai sesuai nilai yang disepakati
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Persediaan aktiva salam xxx
Piutang salam xxx
- jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka ketentuan adalah sebagai berikut.
1) barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad, jika nilai pasar ( nilai wajar jika tidak diketahui nilai pasarnya) dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai yang tercantum didalam akad.
2) Barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak diketahui) pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian,jika nilai pasar lebih rendah dari nilai akad.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Persediaan aktiva-salam xxx
Kerugian salam xxx
Piutang salam xxx
- jika institusi syariah tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo, maka ketentuannya menjadi sebagai berikut.
1) tanggal pengiriman diperpanjang, nilai pencatatan piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Persediaan-aktiva salam xxx
Piutang salam xxx
2) Akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Persediaan-aktiva salam xxx
Piutang salam xxx
3) Akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan terdapat jaminan atas barang pesanan tersebut.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Kas xxx
Piutang salam kepada penjual xxx
Piutang salam xxx
4) Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Diakhir periode pelaporan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terrendah biaya perolehan (nilai bersih) yang dapat realisasi. Jika nilai bersih lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Kerugian penurunan nilai xxx
Penyisihan penurunan nilai xxx
Kerugian ini akan dilaporkan dalam laba rugi sebagai biaya operasi, sedangkan penyisihannya dilaporkan di neraca sebagai pengurang persediaan (aktiva salam)
Lembaga syariah sebagai penjual
a) Utang salam diakui pada saat lembaga syariah menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima.
b) Modal usaha salam yang diterima dapat berupa kas dan non kas.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Kas/aktiva non kas xxx
Hutang salam xxx
c) Jika lembaga syariah melakukan transaksi salam secara pararel, maka selisih antara jumlah yang dibayar oleh nasabah dengan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Transaksi ini dicatat/dijurnal sebagai berikut.
Saat lembaga syariah memesan dan membayar barang dari supplier
Piutang salam xxx
Kas xxx
Saat menerima barang
Persediaan barang salam xxx
Piutang salam xxx
Jika biaya barang < jumlah kas yang dibayar nasabah
Utang salam xxx
Persediaan barang salam xxx
Pendapatan bersih salam xxx
Jika biaya barang > jumlah kas yang dibayar nasabah
Utang salam xxx
Persediaan barang salam xxx
Kerugian salam xxx
0 komentar:
Posting Komentar