A.
Pengertian
Secara
khusus, pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat,
dan pemerintah, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan, yang
berlangsung di dalam dan luar sekolah sepanjang hayat, untuk mempersiapkan
peserta didik agar dapat memainkan peranan dalam berbagai lingkungan hidup
secara tepat di masa yang akan datang (Mudyaharjo, 2008: 3, 11). Menurut
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional pasal 1 : “Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara”.
Pendidikan
sebagai usaha sadar yang selalu bertolak dari sejumlah landasan serta
pengindahan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat
penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia
dan masyarakat bangsa tertentu. Secara umum, pendidikan merupakan segala
pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang
hidup.
Landasan
yuridis atau hukum pendidikan dapat diartikan seperangkat konsep peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak atau acuan (bersifat
material, dan bersifat konseptual) dalam rangka praktek pendidikan dan studi
pendidikan. Jadi, landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi
perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan
pendidikan di suatu negara.
Tiap-tiap
negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Landasan yuridis
pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan
yang menjadi titik tolak sistem pendidikan di Indonesia, yang meliputi :
·
Pembukaan UUD 1945
·
UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia.
·
Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia.
·
Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
·
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan
Nasional
·
Keputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
·
Keputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
·
Instruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
B.
Undang-Undang dan Peraturan Pendidikan
1
Undang-Undang Pendidikan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pada Pembukaan UUD 1945 yang menjadi
landasan hukum pendidikan terdapat pada Alinea Keempat.
·
Pendidikan menurut Undang-Undang 1945
Undang – Undang Dasar 1945 adalah
merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan
pendidikan Bab XIII yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berisi tentang
hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, sedangkan pasal 31 ayat
2-5 berisi tentang kewajiban negara dalam pendidikan. Pasal 32 berisi tendang
kebudayaan. Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung
satu sama lain.
o
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
Undang-undang
ini memuat 59 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam
undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , hak-hak warga negara untuk
memperoleh pendidikan, satuan jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan,
peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, kurikulum, hari
belajar dan libur sekolah, bahasa pengantar, penilaian, peran serta masyarakat,
badan pertimbangan pendidikan nasional, pengelolaan, pengawasan, ketentuan
lain-lain, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
o
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Undang-undang
ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri
dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait
dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip
penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat,
peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, stándar
nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta
masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian
satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain,
pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
o
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Undang
undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum
(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip
profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi
akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi
bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,
ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
o
Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Undang-undang ini memuat 97 Pasal
yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Lingkup, Fungsi dan Tujuan, Standar Isi,
Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga
Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar
Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan,
Evaluasi, Akreditasi, Sertifikasi, Penjamin Mutu, Ketentuan Peralihan,
Ketentuan Penutup.
Menurut Peraturan Pemerintah ini
yang dimaksud dengan: “Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
2 Peraturan
Pendidikan
·
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
·
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 Tentang Status Pendidikan Pancasila
dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap
program studi dan bersifat nasional
o Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2006
Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
o Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006
Tentang Standar Kompetensi Lulusan
o Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006
Tentang Pelaksana Peraturan Menteri No. 22 dan No. 23
o Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun
2007 Tentang Kepala Sekolah
o Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun
2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Guru
o Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun
2007 Tentang Standar Pengelolaan
o Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun
2007 Tentang Standar Penilaian
o Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun
2007 dan Permen Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana.
o Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun
2007 Tentang Standar Proses
o Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun
2008 Tentang Standar Isi
o Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun
2008 Tentang TU
o Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun
2008 Tentang Perpustakaan
o Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun
2008 Tentang Laboratorium
o Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun
2008 Tentang Kesiswaan
o Keputusan Menteri No. 3 Tahun 2003
Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
o Keputusan Menteri No. 34/ U/03
Tentang Pengangkatan Guru Bantu
Implikasi
Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka
pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Ada perbedaan yang jelas antara
pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2. Pendidikan profesional tidak cukup
hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan satu teori, tetapi juga mempelajari cara
membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja
3. Sebagai konsekuensi dari beragamnya
kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang
banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4. Untuk merealisasikan terwujudnya
manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap
pengembangan afektif, kognitif dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan.
5. Pendidikan humaniora perlu lebih
menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar pembudayaan
nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6. Isi kurikulum mulok agar disesuaikan
dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah
setempat.
7. Perlu diselenggarakan suatu kegiatan
badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung
aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang
pendidikan.
Landasan
hukum pendidikan merupakan seperangkat peraturan dan perundang-undangan yang menjadi
panduan pokok dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia. Peraturan yang
satu dan yang lain seharusnya saling melengkapi. Permasalahan yang saat ini
terjadi adalah perundangan dan peraturan yang ada belum sepenuhnya terlaksana
dengan baik.
Pada batang
tubuh UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : “Tiap – tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran”. Pada kenyataannya masih banyak warga negara baik dari
kelompok masyarakat miskin, daerah tertinggal dan sebagainya yang belum
mendapatkan pengajaran seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.
Pada UU No.
20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Pasal 4 ayat 2 berbunyi : “Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
dan kemajemukan bangsa”. Namun dalam kenyataanya sebagian penyelenggaraan
pendidikan belum sesuai dengan peraturan tersebut. Penyelenggaraan pendidikan
masih saja bersifat diskriminatif dan tidak menjunjung hak asasi manusia.
Misalnya dalam penyelenggaraan pendidikan di RSBI dengan pelajarannya yang
begitu padat siswa kehilangan hak-haknya untuk bermain, serta diskriminatif
karena hanya siswa yang pandai dan mampu saja yang bisa menempuh pendidikan
disana.
Kita akan
masih banyak menemukan beberapa undang-undang yang belum mencapai tujuannya,
karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, tentu tidak mudah
mencapai semua tujuan dengan singkat dan cepat. Tercapainya tujuan pendidikan
membutuhkan dukungan positif dari pendukung segala aspek masyarakat,
penyelenggara pendidikan dan pemerintah. Maka penyelenggaraan pendidikan yang
baik adalah sesuai dengan landasan-landasan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan
yang berlandaskan hukum akan menjadikan penyelenggaraan pendidikan terarah,
teratur dan sesuai dengan akar kebudayaan nasional.
0 komentar:
Posting Komentar