Welcome to punyahari.blogspot.com...selamat datang di punyahari.blogspot.com

Kamis, Desember 15, 2011

KAEDAH KONTEKSTUAL ‘Suatu Cara Untuk Mewujudkan Keadilan’

KAEDAH KONTEKSTUAL ‘Suatu Cara Untuk Mewujudkan Keadilan’

(TEXT AND CONTEXT THE SOCIAL CONSTRUCTION OF SYARI’AH)*
Oleh : Kiyai Husein Muhammad

Perjuangan perempuan untuk memperoleh keadilan atas hak-hak kemanusiaannya sehingga hari ini masih terus menghadapi halangan-halangan yang serius, antara lain dari pandangan keagamaan. Sehingga hari ini pendapat mainstream yang dipakai untuk menafsirkan, menilai dan memproduksi pengetahuan adalah hujah keagamaan tekstual yang dihasilkan zaman stagnasi (ketandusan atau kebantutan) pemikiran Islam pada abad pertengahan. Meskipun kemodenan telah mengubah kehidupan perempuan dalam berbagai aspek, namun  pendapat keagamaan konservatif tersebut masih terus meletakkan perempuan sebagai makhluk yang lebih rendah. Ini muncul dari pemahaman tekstual (harfiah) (skripturalistik, literal) terhadap beberapa ayat al Qur-an, seperti ayat 34 surah al Nisa yang tetap dipertahankan. Pemahaman seperti ini kemudian dijadikan dasar legitimasi bagi tindakan-tindakan diskriminatif terhadap hak-hak perempuan dalam seluruh ruang kehidupannya baik pada domain publik maupun peribadi. Keadaan ini dalam banyak realiti kemudian menimbulkan berbagai bentuk kekerasan terhadap mereka.


Jika kita bersetuju dengan pemahaman tekstual seperti itu, maka kita akan berhadapan (bertentangan) dengan sejumlah besar teks-teks al Qur-an yang menjunjung tinggi keadilan dan moraliti kemanusiaan.

Al Qur’an menekankan keduanya sebagai kewajiban-kewajiban normative. Keadilan dan kehormatan manusia adalah nilai-nilai moral universal yang ditekankan di dalam sejumlah besar teks al Qur-an.

Makna dan konotasi dari nilai-nilai moral ini harus diterokai dengan kecerdasan pemikiran, kepekaan intuisi dan penelitian ilmiyah terhadap hukum-hukum alam yang bersifat sosial dan kebudayaan. Jika teks-teks yang berisi nilai-nilai moral universal tersebut tidak diterokai dengan baik untuk menjawab realiti-realiti sosial yang terus berubah, maka sebahagian besar teks-teks al Qur-an akan menjadi dictum yang tidak efektif, statik atau hanya akan menjadi dokumen sejarah.

Dari sinilah maka tugas utama perempuan muslim hari ini bersama-sama mereka yang menghargai keadilan dan martabat kemanusiaan adalah merekonstruksi perbincangan dan perdebatan keislaman dan tafsir-tafsir monolitik konservatif yang tidak adil gender.

Perbincangan dan perdebatan serta tafsir baru tersebut diharapkan akan dapat mendorong terwujudnya reformasi aturan-aturan hukum yang mesra dan adil terhadap perempuan. Salah satu cara paling signifikan dalam hal ini adalah membaca kembali teks-teks keagamaan melalui pendekatan kontekstual.




Metodologi Tafsir Kontekstual

Upaya ke arah penafsiran kontekstual terhadap teks-teks ketuhanan baik al Qur-an maupun al Sunnah pertama-tama harus dimulai dengan menempatkan prinsip ketuhanan Tauhid (monoteisme) sebagai asas keyakinan peribadi dan bagi hubungan-hubungan kemanusiaan. Dalam sistem monoteisme Islam, Tuhan adalah satu-satunya Eksistensi yang Absolut, sementara selain Dia adalah eksistensi yang relatif dan terbatas. Teologi monoteisme juga menganggap bahwa seluruh manusia adalah setara dan bersaudara di sisi Allah. Al Qur-an sendiri menyatakan bahwa tidak ada kelebihan satu manusia atas manusia yang lain atas dasar identiti-identiti sosial yang membezakan dalam bentuk apapun, kecuali atas dasar ketaqwaannya kepada Tuhan. (Q.S. al Hujurat, 13). Prinsip ini membawa implikasi logik bagi keharusan manusia untuk menegakkan keadilan di antara manusia dan untuk saling menghargai di antara mereka. Kesetaraan, keadilan, persaudaraan, kehormatan manusia adalah hasil paling rasional dalam sistem Tauhid. Semuanya merupakan nilai-nilai moral universal dalam system Islam yang ingin ditegakkan dalam kehidupan manusia.

Di sinilah, maka ayat-ayat al Qur-an yang bermakna pesan-pesan moral universal ini harus menjadi dasar bagi seluruh cara pandang penafsiran kita terhadap teks-teks keagamaan. Pikiran-pikiran keagamaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ini dengan sendirinya harus diperbaiki. Ibnu al Qayyim al Jauziyah (w. 1292) dengan tegas menyatakan bahwa adalah mustahil jika syari’ah menyebabkan atau menghasilkan ketidakadilan dan ketidakrahmatan, dan jika ini terjadi maka pastilah interpretasi atau aturan-aturan positif yang telah dilakukan itu yang tidak tepat”. (Ibnu Qayyim, I’lam al Muwaqqi’in, Maktabah al Kulliyyat al Azhariyyah, Kairo, 1980, vol. III h. 3).

Maqashid al Syari’ah

Pada sisi lain para penafsir harus selalu memiliki kesedaran yang tinggi  bahwa teks-teks al Qur-an, dan juga  Sunnah Nabi Muhammad s.a.w sengaja dikemukakan dalam rangka menciptakan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan adalah tujuan dari aturan-aturan Islam. Imam al Ghazali (w. 1111 M) menyebutnya dengan istilah Maqashid al Syari’ah. Dia merumuskan kemaslahatan ini ke dalam lima prinsip dasar atau “al Kulliyyat al Khams”. Yaitu hifzh al din  (perlindungan terhadap keyakinan/agama), hifzh al nafs  (perlindungan terhadap jiwa), hifzh al aql (perlindungan terhadap akal pikiran, hifzh al ‘irdh (perlindungan terhadap kehormatan/keturunan/alat-alat reproduksi) dan hifzh al maal (perlindungan terhadap kekayaan/properti). (Al Ghazali, Al Mustashfa min ‘Ilm al Ushul, Dar Ihya al Turats al Arabi, Beirut, vol. I hlm. 281). Imam Abu Ishaq Al Syathibi (1388 M) dalam karya besarnya  Al Muwafaqat fi Ushul al Syari’ah menyatakan hal yang sama. Dia adalah ahli ushul fiqh besar yang sangat menekankan betapa signifikansinya prinsip-prinsip ini dalam kajian-kajian hukum syari’ah. (Baca : Al Syathibi, Al Muwafaqat, Maktabah al Tijariyah al Kubra, Kairo,tt. Vol. II, h. 10). Dr. Abd Allah Darraz, pada kata penghantarnya dalam buku ini  menegaskan bahwa “lima prinsip perlindungan ini merupakan dasar-dasar pembangunan masyarakat yang diajarkan dalam setiap agama. Tanpa dasar-dasar ini dunia tidak akan tegak dan keselamatan manusia pasti terancam”.(Al Syathibi, ibid, I, hlm.4). Maqashid al Syari’ah (tujuan-tujuan agama/syari’ah) tersebut pada saat ini sangat identik dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam deklarasi universal hak-hak asasi manusia.

Memahami Asbab al Nuzul

Masalah besar yang dihadapi para penafsir teks-teks keagamaan adalah bahwa al Qur-an juga mengandungi teks-teks yang merujuk masalah-masalah tertentu (spesifik). Kita barangkali dapat menyebutnya sebagai ayat-ayat khusus. Misalnya Q.S al Nisa, 34 dan al Baqarah 282. Pembacaan literal atau tekstual terhadap ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki memiliki keunggulan (superioriti) ke atas perempuan, dan oleh karena itu laki-laki dalam banyak hal memiliki hak-hak penuh sementara perempuan memperoleh separuh daripadanya. Pembacaan seperti ini dengan mudah dapat diartikan bahwa ayat ini  bias gender. Ayat-ayat seperti ini tentu harus dianalisis secara kontekstual. Kalau tidak, maka hal itu bisa menghasilkan kesimpulan bahwa ayat-ayat al Qur-an saling bertentangan (kontradiksi). Keadaan ini adalah tidak mungkin dan tidak boleh terjadi dalam teks-teks Tuhan. 

Ayat-ayat spesifik (partikular) dalam al Qur-an seperti yang ditunjukkan antara lain oleh Q.S. al Nisa, 34, perlu difahami sebagai teks-teks yang sedang berdialog dan memberikan respons atas suatu masalah pada orang-orang pada waktu itu. Pada saat yang sama respons yang diajukan al Qur-an terhadap masalah tersebut sekaligus juga sesungguhnya merupakan respons transformative terhadap kenyataan kebudayaan yang sedang berlangsung dengan penyelesaian yang sangat relevan sekaligus mengandung nilai moral. Dengan kata lain, ayat ini sedang memperbaiki nasib kaum perempuan daripada keadaan mereka sebelumnya dan untuk seterusnya menuju kepada keadaan yang lebih ideal. Dengan demikian ia tidak boleh berlaku tetap, melainkan kondisional, atau tertakluk pada cirri-ciri tertentu. Khalid Abou al Fadl, Profesor Hukum Islam di UCLA, AS, dengan sangat menarik mengatakan bahwa “aturan-aturan hukum yang bersifat khusus(partikular) yang terdapat dalam sumber-sumber sahih dapat dilihat sebagai aturan yang mengandung moral. Akan tetapi ia dianggap demikian karena aturan tersebut lebih diterima sebagai penyelesaian yang bersifat ketuhanan terhadap masalah khusus yang wujud dalam keadaan tertentu. Dengan berubahnya kondisi aturan-aturan hukum yang bersifat khusus tersebut boleh saja gagal memenuhi tujuan moralnya dan karena itu harus ditinjau ulang”.(Khalid Abou Fadl, Melawan Tentara Tuhan, terjemahan dari And God Knows The Soldier : The Authoritative and Authoritarian in Islamic Discourse, hlm. 158).

Dari sinilah sekali lagi kita harus mengkaji teks-teks khusus tersebut dalam konteksnya sendiri. Penafsiran tekstual ke atasnya dengan begitu tidak boleh dilakukan secara normative. Jika kita memahaminya menurut makna tekstualnya dan diperlakukan secara normative untuk menjawab konteks sosial yang sudah berubah, maka ayat tersebut mungkin sekali tidak lagi relevan dan boleh jadi tidak memenuhi kehendak ideal syari’ah.

Kajian teks-teks keagamaan dengan pendekatan kontekstual sesungguhnya telah muncul pada zaman awal (klasik) Islam. Pendekatan kontekstual adalah pendekatan yang dilakukan dengan melihat konteks sejarah-sosial, yang dalam tradisi Islam disebut sebagai Asbab al Nuzul. Untuk memberikan penjelasan lebih terperinci sedikit mengenai perkara ini adalah menarik bagi kita untuk mengemukakan pandangan Abu Ishaq al Syathibi, ahli ushul fiqh Spanyol dalam bukunya yang terkenal “Al Muwafaqat fi Ushul al Shari’ah”. Ia mengatakan : “Bagi pengkaji al Qur-an, pengetahuan tentang ‘Asbab al Nuzul’ (latarbelakang turunnya/historical background) adalah suatu keharusan  ....ketidakmengertian orang mengenai hal ini dapat menjurus terhadap kesalahfahaman, kesulitan-kesulitan, kontradiksi-kontradiksi dan menimbulkan konflik”.(Al Syathibi, Al Muwafaqat,III/347).

Seterusnya al Syathibi mengatakan bahwa “untuk memahami teks bahasa Arab yang mana al Qur-an diturunkan diperlukan pengetahuan tentang sejumlah keadaan (Muqtadhayat al Ahwal) ; keadaan bahasa (hal nafs al khithab/teks), keadaan mukhathib (author) dan keadaan mukhathab (audience)”... dan untuk memahami ini diperlukan pula pengetahuan tentang konteks-konteks di luarnya yang lebih luas (al umur al kharijiyyah) (ibid,347). Konteks eksternal yang lebih luas dalam hal ini meliputi konstruksi (sistem) sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan di mana teks tersebut diturunkan.  Al Syathibi mengatakan “untuk menafsirkan al Qur-an diperlukan pemahaman atas tradisi, adat istiadat masyarakat Arab dalam berbahasa, bertingkahlaku dan berinteraksi ketika teks-teks al Qur-an diturunkan” (ibid, hlm. 351).

Jauh sebelumnya, Imam al Ghazali (w.1111) pernah mengemukakan pandangan yang sama mengenai hal ini. Ia mengatakan bahwa “untuk dapat memahami maksud teks diperlukan pengetahuan makna bahasa yang sengaja dibuat dan digunakan dalam pergaulan masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan memahami teks itu sendiri atau dengan merujuk pada teks-teks lain yang identik.Pemahaman atas teks juga bisa dengan menggunakan nalar rasional (ihalah ‘ala dalil al ‘aql) dan melalui indikasi-indikasi sejumlah konteks ; isyarat-isyarat, simbol-simbol (rumuz), perubahan-perubahan (harakat), konteks yang mendahuluinya (al sawabiq) dan yang sesudahnya (lawahiq) serta hal-hal lain yang tidak terbatas”.(Al Mustashfa min ‘ilm al Ushul, 268). 
     
Teks Khusus dan Teks Umum

Dari sudut lain, pendekatan kontekstual menganggap pembicaraan mengenai teks-teks khusus dan teks-teks umum. Pertanyaan yang perlu diajukan dalam hal ini adalah manakah yang harus dipertimbangkan manakala kita menghadapi ayat-ayat khusus dan ayat-ayat umum.

Majoriti ahli fiqh berpendapat bahwa jika terjadi pertentangan antara petunjuk-petunjuk hukum yang bersifat umum dan yang bersifat khusus maka petunjuk yang khusus harus didahulukan. Akan tetapi al Syatibi berpendapat sebaliknya. Dia berpendapat bahwa petunjuk-petunjuk umum atau hukum universal bersifat pasti, sementara petunjuk khusus bersifat mungkin dan kondisional, karena itu petunjuk umum dan universal harus didahulukan. (Al Muwafaqat, III/261-271). Dari sinilah, maka Q.S. al Nisa, 34 di atas tidak menghuraikan atau merujuk pada norma universal tetapi mendukung norma kontekstual. Dengan demikian, kepemimpinan laki-laki atas perempuan harus dipahami sebagai kepemimpinan yang bersifat kondisional dan fungsional belaka. Pada saat yang lain ketika kondisinya berubah pemahaman kita atasnya dan kesimpulan atasnya juga bisa berubah. Para ulama ahli fiqh membuat satu kaedah hukum yang menyatakan bahwa “hukum dapat berubah sejalan dengan perubahan konteks waktu, tempat, tradisi dan motivasinya”. (Ibnu Qayyim al Jauziyah, I’lam al Muwaqqi’in, III/3).

Memahami Kausalitas dan Realitas Sosial

Berkaitan dengan persoalan di atas, penafsiran kontekstual seterusnya memerlukan penelitian terhadap aspek rasionaliti atau causality (sebab/kesan) yang terdapat dalam teks. Majoriti ulama ahli fiqh berpendapat bahwa teks-teks hukum selalu mengandung ‘illat (kausalitas) atau dalam bahasa Fazl al Rahman  disebut rasio legis. Illat adalah substansi yang melahirkan hukum. Mereka mengatakan : “Al Hukm Yaduuru ma’a Illatihi Wujudan wa ‘adaman”(suatu keputusan hukum selalu tergantung pada causality-nya). Dalam kes Q.S. al Nisa, 34 di atas aspek causality dari superioriti laki-laki atas perempuan dan oleh karena itu dia menjadi pemimpin rumah tangga adalah karena keunggulannya dalam aspek akal rasional dan fungsi pemberi nafkah. Keunggulan-keunggulan ini tentu saja bersifat kondisional. Ia muncul lebih karena konteks kebudayaan patriarki. Dalam konteks ini potensi kecerdasan intelektual perempuan ditekan dan akses sosial ekonominya tersekat. Keadaan ini tentu saja boleh berubah dan terus berkembang. Kenyataan sosial dewasa ini menunjukkan bahwa potensi intelektual perempuan telah terserlah, demikian pula akses mereka dalam ekonomi. Kini telah banyak perempuan yang memiliki keunggulan intelektual, kemampuan mengurus dan melakukan fungsi ekonomi rumah tangganya. Maka, tidak ada alasan bagi siapapun untuk menghalangi kaum perempuan menjalankan fungsi kepemimpinan baik dalam ruang peribadi maupun publik. Walaupun demikian, satu hal yang harus selalu diperhatikan bahwa keunggulan-keunggulan (superioritas) yang dimiliki oleh seseorang baik laki-laki maupun perempuan tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan satu atas yang lain dan bertindak tidak adil, melainkan untuk saling menghargai dan menegakkan keadilan. Ini adalah norma yang tetap.

Dari penjelasan serba ringkas di atas dapat disimpulkan bahwa kaedah kontekstual selalu
mempertimbangkan bahkan meniscayakan realiti sosial sebagai asas bagi perubahan hukum.

Ta’wil

Teks-teks keagamaan bagaimanapun juga adalah teks-teks linguistik seperti juga teks-teks yang lain. Ia selalu berhubung kait dengan struktur kebudayaan di mana teks tersebut diturunkan. Dari segi lain teks-teks tersebut tidak selalu dapat difahami menurut makna literalnya. Karena ia seringkali mempunyai makna ganda. Fakta-fakta hukum fiqh menunjukkan bahwa sebuah teks hukum tertentu diinterpretasikan secara berbeda-beda oleh para ulama dan karena itu keputusan hukum yang dihasilkannya juga berbeda-beda atau tidak selalu sama. Pemaknaan teks secara tunggal hanya dapat dipahami berdasarkan kesepakatan pemakainya.  Lebih jauh khalifah Islam ke empat, Ali bin Abi Thalib bahkan pernah mengatakan bahwa “al Qur-an hammal Aujuhin” (al Qur-an memiliki makna multidimensi).

Pernyataan ini mengandung arti bahwa teks-teks al Qur-an dapat dimaknai menurut perspektif yang berbeda-beda.

Pertanyaan penting yang perlu diajukan berkaitan dengan tafsir kontekstual adalah bagaimana sikap kita jika makna literal atau lahiriah sebuah teks bertentangan dengan  akal?. Terhadap pertanyaan ini Ibnu Rusyd memberikan jawaban yang menarik.  “Jika sebuah teks agama (syari’ah) menyatakan suatu hukum, maka ia bisa sesuai dengan akal dan bisa juga tidak. Apabila ia sesuai, maka kita tidak mempersoalkannya. Tetapi jika ia bertentangan, maka kata-kata itu harus dita’wil. Ta’wil adalah mengembalikan makna hakikat (lahir) kepada makna metaforis (majaz)”. (Ibnu Rusyd, Fashl al Maqal, hlm.97). 

Ta’wil dengan begitu merupakan suatu cara (metode) yang cuba untuk menjelaskan makna suatu kata atau bahasa yang jika difahami secara literal akan menimbulkan pengertian yang sulit diterima oleh akal. Pada masa klasik (zaman awal Islam) bahkan sampai hari ini, teori ta’wil diperdebatkan secara hangat dan mendalam di kalangan para ulama.

Pandangan fiqh tekstual yang ketat (ahl hadits) jarang sekali menggunakan kaedah ini. Golongan ini lebih suka menggunakan kata tafsir, meskipun al Qur-an sendiri lebih banyak menyebutkan kata ta’wil dibandingkan tafsir. Menurut mereka menggunakan kaedah ini sama artinya dengan mendahulukan akal atas naql (teks).

Pandangan ini diikuti oleh kalangan ulama “salafi” (ortodoks). Hal ini berbeza dengan kaedah fiqh rasional (ahl al ra’yi). Golongan ini menjadikan logik rasional dan ta’wil sebagai kaedah mengaktualisasikan hukum Islam sehingga keberadaannya boleh menjawab konteks sosial baru atau yang berubah-ubah. Para ulama kemudian membezakan pengertian antara tafsir dan ta’wil. Tafsir lebih banyak berhubungan dengan riwayat (sumber-sumber transmisi) naql (teks yang lain), smentara ta’wil selalu berkaitan dengan  keberkesanan penggunaan akal dan ijtihad. Teori ta’wil sejatinya adalah sama dengan teori hermeneutik.

Demikianlah, maka pembacaan teks-teks keagamaan melalui pendekatan kontekstual merupakan cara yang paling sesuai untuk memahami teks-teks tersebut secara benar dan proporsional agar sejalan dengan tujuan-tujuan syari’ah. Pendekatan ini juga sangat relevan untuk  menjawab masalah-masalah kehidupan yang berkembang termasuk masalah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang masih timpang (bias gender). Dengan cara ini, perumusan syari’ah Islam akan menjadikan aturan-aturan hukum syari’ah shalihah li kulli zaman wa makan (sesuai dengan ruang dan waktunya) untuk sebuah kehidupan manusia yang adil dan bermartabat.   Allah A’lam.

Cirebon, Indonesia, 18 Mac 2006
           

*Kertaskerja ini dibentangkan pada PersidanganInternasional bertema “Trends in Family Law Reform in Muslim Countries” Kuala Lumpur, 18-20 Maret 2006.

0 komentar:

Terima Kasih sudah berkunjung ke punyahari.blogspot.com