Welcome to punyahari.blogspot.com...selamat datang di punyahari.blogspot.com

Rabu, Juli 14, 2010

HAM, DARI MANA ASALMU..??

HAM, DARI MANA ASALMU..??
Kata Pengantar
Keberadaan hukum sebagai satu diantara asas pembangunan nasional, harus dapat menunjukkan kewibawaannya untuk menjaga ketertiban dalam mewujudkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara lahiriah dan kepuasan batiniah guna mendorong terciptanya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya dalam mencapai kehidupan yang adil dan sejahtera.

Setengah abad lebih Indonesia lepas dari belenggu penjajahan, kemerdekaan telah kita raih pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta, tampil memproklamirkan kemerdekaan kemerdekaan Republik Indonesia di Pegangsaan Timur dan untuk itu kepada mereka atas nama ibu pertiwi, kita memberi gelar kehormatan tertinggi dalam sejarah Republik Indonesia sebagai “Proklamator Kemerdekaan”.
Masyarakat adil dan sejahtera yang dicita-citakan oleh para pejuang kemerdekaan hanya akan tercapai ketika insan manusia dalam posisi dan kedudukan apapun, tetap menghargai kemederkaan dan hak-hak asasi manusia. Para pejuang kemerdekaan telah mempertaruhkan segenap harta, jiwa dan raganya untuk memperjuangkan kemerdekaan dan hak asasinya yang telah diberikan oleh Sang Pencipta, demi kedamaian dimuka bumi ini.
Manusia sebagai khalifah di muka bumi, berhak untuk menikmati kemerdekaan dan hak asasinya, karena itu sudah merupakan kodrat kemanusiaan.
Kemerdekaan pada hakikatnya tidak hanya terbatas pada terlepasnya satu kaum atau bangsa dari belenggu penjajahan yang mengorbankan sekian banyak nyawa dan harta benda, tapi pada kondisi kekinian kemerdekaan harus diartikan secara luas, meliputi seluruh aspek kehidupan manusia seperti kemerdekaan, berpikir dan menyatakan pendapat. Kemerdekaan ini dimiliki bebas dari tekanan dan paksaan dari pihak manapun, termasuk dari pemerintah sekalipun. Namun harus dipahami bahwa kemerdekaan manusia baik selaku pribadi maupun kelompok atau bahkan negara, terkait dengan berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat yang harus dihargai.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan satu diantara hak dasar yang dijamin secara konstitusional penggunaannya di Indonesia, yang masih belum berjalan sepenuhnya sebagaimana diharapkan terutama selama rezim orde baru. Dalam pemerintahan reformasi sekalipun hal ini bisa saja terjadi. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum telah di atur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998. Undang-undang ini, selain sebagai alat kontrol terhadap pemerintah juga sebagai penyalur aspirasi, meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat.
Dalam fungsi kontrol sosial dan penyaluran aspirasi, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dalam bentuk koreksi atau kritik pada hakekatnya berkaitan dengan kebijaksanaan pemerintah yang kemungkinan menyimpang dan melanggar hak-hak asasi manusia.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana dinyatakan dalam pasal 28 yang berbunyi :
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Konstitusi Republik Indonesia mengatur hal tersebut sebagai konsekuensi kedaulatan. Kemerdekaan dan kebebasan serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara merupakan ciri yang harus ada dinegara demokrasi. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu aspek kebebasan manusia yang harus di jamin oleh undang-undang.
Dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum atau negara hukum yang demokratis, rakyat dan hukum mempunyai hubungan timbal balik dan harus saling mendukung. Hukum diciptakan oleh rakyat untuk mengatur kehidupan bernegara, hukum dilahirkan oleh rakyat juga untuk tampil sebagai jaminan bagi perlindungan kepentingan rakyat, serta untuk memediasi penggunaan hak dan kebebasan yang dimiliki setiap individu, kelompok dan negara demi untuk mewujudkan keadilan bagi semua pihak.
Negara demokrasi dengan rakyat adil dan sejahtera akan tercapai ketika hukum lahir untuk mendukung aktifitas kehidupan rakyat guna memakmurkan negaranya dan hukum lahir untuk menjamin hak setiap individu. Tidak ada pribadi atau kelompok yang merugikan orang lain, merusak norma-norma sosial yang hidup dalam masyarakat tanpa diberi sanksi hukum.
Hukum harus lahir untuk menjamin kemerdekaan dan kebebasan dengan tetap menghargai norma-norma sosial yang hidup dalam masyarakat.
Mengapa kebebasan begitu penting tentu tak lain karena kebebasan merupakan syarat kemajuan, syarat untuk tumbuh,dan syarat dinamika. Kebebasan akan mendorong setiap orang untuk berusaha memperbaiki kehidupan, baik diri sendiri maupun melalui tukar pikiran secara bebas. Tidak kalah penting, kebebasan memungkinkan terwujudnya fungsi pengawasan dan kendali dalam berbagai hubungan dan kegiatan masyarakat untuk mencegah kesewenang-wenangan dan berbagai tindak kekerasan. Tanpa pengawasan dan kendali dapat terjadi kesewenang-wenangan yang akan merusak kehidupan individu maupun masyarakat pada umumnya.
Walaupun demikian, kebebasan bukan berarti bisa berbuat sekehendak hati tanpa batas. Meskipun bebas, tetap ada batasannya. Secara filosofis sering disebutkan, batas kebebasan seseorang adalah kebebasan orang lain dan batas hak adalah hak orang lain.


1. Definisi Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
•    Hak untuk hidup.
•    Hak untuk memperoleh pendidikan.
•    Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
•    Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
•    Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

2. PBB dan Hak Asasi Manusia
Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini merupakan senyawa yang dimasak di kancah Perang Dunia II. Selama perang tersebut, dipandang dari segi apa pun akan terlihat bahwa satu aspek berbahaya dari pemerintahan Hitler adalah tiadanya perhatian terhadap kehidupan dan kebebasan manusia. Karenanya, perang melawan kekuatan Poros dibela dengan mudah dari segi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar. Negara Sekutu menyatakan di dalam "Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa" (Declaration by United Nations) yang terbit pada 1 Januari 1942, bahwa kemenangan adalah "penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independensi dan kebebasan beragama, serta untuk mempertahankan hak asasi manusia dan keadilan."1 Dalam pesan berikutnya yang ditujukan kepada Kongres, Presiden Franklin D. Roosevelt mengidentifikasikan empat kebebasan yang diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang tersebut: kebebasan berbicara dan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan dari hidup berkekurangan, dan kebebasan dari ketakutan akan perang. 2
Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk melakukan sesuatu guna mencegah perang, untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internsional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa / PBB, yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia.
Para pendiri PBB yakin bahwa pengurangan kemungkinan perang mensyaratkan adanya pencegahan atas pelanggaran besar-besaran terhadap hak-hak manusia. Lantaran keyakinan ini, konsepsi-konsepsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang paling awal pun bahkan sudah memasukkan peranan pengembangan hak asasi manusia dan kebebasan. Naskah awal Piagam PBB (1942 dan 1943) memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yang harus dianut oleh negara manapun yang bergabung di dalam organisasi tersebut, namun sejumlah kesulitan muncul berkenaan dengan pemberlakuan ketentuan semacam itu. Lantaran mencemaskan prospek kedaulatan mereka, banyak negara bersedia untuk "mengembangkan" hak asasi manusia namun tidak bersedia "melindungi" hak itu. 3
Akhirnya diputuskan untuk memasukkan sedikit saja acuan tentang hak asasi manusia di dalam Piagam PBB (UN Charter), di samping menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights) -- komisi yang dibentuk PBB berdasarkan sebuah ketetapan di dalam piagam tersebut -- untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Piagam itu sendiri menegaskan kembali "keyakinan akan hak asasi manusia yang mendasar, akan martabat dan harkat manusia, akan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan serta antara negara besar dan negara kecil." Para penandatangannya mengikrarkan diri untuk "melakukan aksi bersama dan terpisah dalam kerja sama dengan Organisasi ini "untuk memperjuangkan" penghargaan universal bagi, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan mendasar untuk seluruh manusia, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama." 4
Komisi Hak Asasi Manusia mempersiapkan sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia yang disetujui oleh Majelis Umum pada tanggal 10 Desember 1948. Pernyataan ini, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights), diumumkan sebagai "suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara" Hak-hak yang disuarakannya disebarkan lewat "pengajaran dan pendidikan" serta lewat "langkah1angkah progresif, secara nasional dan internasional, guna menjamin pengakuan, dan kepatuhan yang bersifat universal dan efektif terhadapnya." 5
Dua puluh satu pasal pertama Deklarasi tersebut menampilkan hak-hak yang sama dengan yang terdapat di dalam Pernyataan Hak Asasi Manusia (Bill of Rights) yang termaktub di dalam Konstitusi Amerika Serikat sebagaimana yang telah diperbarui saat ini. Hak-hak sipil dan politik ini meliputi hak atas perlindungan yang sama dan tidak pandang bulu, perlindungan hukum dalam proses peradilan, privasi dan integritas pribadi, serta partisipasi politik. Namun pasal 22 sampai 27 menciptakan kebiasaan baru. Pasal-pasal ini mengemukakan hak atas tunjangan ekonomi dan sosial seperti jaminan sosial -- suatu standar bagi kehidupan yang layak -- dan pendidikan. Hak-hak ini menegaskan bahwa, sesungguhnya, semua orang mempunyai hak atas pelayanan-pelayanan dari negara kesejahteraan.
Hak asasi manusia, sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia yang muncul pada abad kedua puluh seperti Deklarasi Universal, mempunyai sejumlah ciri menonjol. Pertama, supaya kita tidak kehilangan gagasan yang sudah tegas, hak asasi manusia adalah hak. Makna istilah ini tidak jelas -- dan akan menjadi salah satu obyek penelitian saya -- namun setidaknya kata tersebut menunjukkan bahwa itu adalah norma-norma yang pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib.
Kedua, hak-hak ini dianggap bersifat universal, yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia adalah manusia. Pandangan ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki hak asasi manusia. Ini juga menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri khusus dari hak asasi manusia yang berlaku sekarang adalah bahwa itu merupakan hak internasional. Kepatuhan terhadap hak serupa itu telah dipandang sebagai obyek perhatian dan aksi internasional yang sah.
Ketiga, hak asasi manusia dianggap ada dengan sendirinya, dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya didalam sistem adat atau sistem hukum di negara-negara tertentu. Hak ini boleh jadi memang belum merupakan hak yang efektif sampai ia dijalankan menurut hukum, namun hak itu eksis sebagai standar argumen dan kritik yang tidak bergantung pada penerapan hukumnya.
Keempat, hak asasi manusia dipandang sebagai norma-norma yang penting. Meski tidak seluruhnya bersifat mutlak dan tanpa perkecualian, hak asasi manusia cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normatif untuk diberlakukan di dalam benturan dengan norma-norma nasional yang bertentangan, dan untuk membenarkan aksi internasional yang dilakukan demi hak asasi manusia. Hak-hak yang dijabarkan di dalam Deklarasi tersebut tidak disusun menurut prioritas; bobot relatifnya tidak disebut. Tidak dinyatakan bahwa beberapa di antaranya bersifat absolut. Dengan demikian hak asasi manusia yang dipaparkan oleh Deklarasi itu adalah sesuatu yang oleh para filsuf disebut sebagai prima facie rights.
Kelima, hak-hak ini mengimplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah. Adanya kewajiban ini, sebagaimana halnya hak-hak yang berkaitan dengannya, dianggap tidak bergantung pada penerimaan, pengakuan, atau penerapan terhadapnya. Pemerintah dan orang-orang yang berada di mana pun diwajibkan untuk tidak melanggar hak seseorang, kendati pemerintah dari orang tersebut mungkin sekaligus memiliki tanggung jawab utama untuk mengambil langkah-langkah positif guna melindungi dan menegakkan hak-hak orang itu. 6
Akhirnya, hak-hak ini menetapkan standar minimal bagi praktek kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak. Tidak seluruh masalah yang lahir dari kekejaman atau pementingan diri sendiri dan kebodohan merupakan problem hak asasi manusia. Sebagai misal, suatu pemerintah yang gagal untuk menyediakan taman-taman nasional bagi rakyatnya memang dapat dikecam sebagai tidak cakap atau tidak cukup memperhatikan kesempatan untuk rekreasi, namun hal tersebut tidak akan pernah menjadi persoalan hak asasi manusia.
Meski hak asasi manusia dianggap menetapkan standar minimal, deklarasi-deklarasi kontemporer tentang hak asasi manusia cenderung untuk mencantumkan hak dalam jumlah yang banyak dan bersifat khusus, dan bukannya sedikit serta bersifat umum. Deklarasi Universal menggantikan tiga hak umum yang diajukan oleh Locke -- yakni hak atas kehidupan, kebebasan, dan kekayaan pribadi -- dengan sekitar Hak Asasi Manusia dua lusin hak khusus. Di antara hak-hak sipil dan politik yang dicanangkan adalah hak untuk bebas dari diskriminasi; untuk memiliki kehidupan, kebebasan, dan keamanan; untuk bebas beragama; untuk bebas berpikir dan berekspresi; untuk bebas berkumpul dan berserikat; untuk bebas dari penganiayaan dan hukuman kejam; untuk menikmati kesamaan di hadapan hukum; untuk bebas dari penangkapan secara sewenang-wenang; untuk memperoleh peradilan yang adil; untuk mendapat perlindungan terhadap kehidupan pribadi (privasi); dan untuk bebas bergerak. Hak sosial dan ekonomi di dalam Deklarasi mencakup hak untuk menikah dan membentuk keluarga, untuk bebas dari perkawinan paksa, untuk memperoleh pendidikan, untuk mendapatkan pekerjaan, untuk menikmati standar kehidupan yang layak, untuk istirahat dan bersenang-senang, serta untuk memperoleh jaminan selama sakit, cacat, atau tua.
Deklarasi Universal menyatakan bahwa hak-hak ini berakar di dalam martabat dan harkat manusia, serta di dalam syarat-syarat perdamaian dan keamanan domestik maupun internasional. Dalam penyebarluasan Deklarasi Universal sebagai sebuah. "standar pencapaian yang bersifat umum," PBB tidak bermaksud untuk menjabarkan hak-hak yang telah diakui di mana-mana atau untuk mengundangkan hak-hak ini di dalam hukum intemasional. Justru Deklarasi tersebut mencoba untuk mengajukan norma-norma yang ada di dalam moralitas-moralitas yang sudah mengalami pencerahan. Meski tujuan sejumlah besar partisipan Deklarasi itu adalah untuk menampilkan hak-hak ini di dalam sistem hukum domestik maupun internasional, hak tersebut dipandang bukan sebagai hak-hak hukum (legal rights) melainkan sebagai hak-hak moral yang berlaku secara universal (universal moral rights).
Turunan-turunan Deklarasi Universal tidak hanya meliputi pernyataan hak asasi manusia di dalam banyak konstitusi nasional melainkan juga sejumlah perjanjian internasional tentang hak asasi. Yang pertama dan barangkali yang paling berarti adalah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights). Konvensi yang dicetuskan di Dewan Eropa (European Council) pada 1950 ini menjadi sistem yang paling berhasil yang dibentuk demi penegakan hak asasi manusia. 7Konvensi ini menyebutkan hak-hak yang kurang lebih serupa dengan yang terdapat di dalam dua puluh satu pasal pertama Deklarasi Universal. Konvensi tersebut tidak memuat hak ekonomi dan hak sosial; hak-hak ini dialihkan ke dalam Perjanjian Sosial Eropa (European Social Covenant), dokumen yang mengikat para penandatangannya untuk mengangkat soal penyediaan berbagai tunjangan ekonomi dan sosial sebagai tujuan penting pemerintah.
Sejumlah kalangan mengusulkan agar suatu pernyataan hak asasi internasional di PBB hendaknya tidak berhenti menjadi sekadar suatu deklarasi melainkan juga tampil sebagai norma-norma yang didukung oleh prosedur penegakan yang mampu mengerahkan tekanan intemasional terhadap negara-negara yang melanggar hak asasi manusia secara besar-besaran. Rencana yang muncul di PBB adalah meneruskan Deklarasi Universal dengan perjanjian-perjanjian yang senada. Naskah Perjanjian Internasional (International Covenants) diajukan ke Majelis Umum guna mendapatkan persetujuan pada tahun 1953. Untuk menampung usulan mereka yang meyakini bahwa hak ekonomi dan hak sosial bukan merupakan hak asasi manusia yang sejati atau bahwa hak-hak tersebut tidak dapat diterapkan dalam cara yang sama dengan penerapan hak-hak sipil dan politik, dua perjanjian dirancang, yaitu Perjanjian Hak-hak Sipil dan Politik (Covenant on Civil and Political Rights) serta Perjanjian Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights).
Lantaran permusuhan dalam era Perang Dingin saat itu, dan tamatnya dukungan bagi perjanjian hak asasi manusia yang dibuat Amerika Serikat, gerakan yang didasarkan pada Perjanjian Internasional ditangguhkan dalam waktu yang lama. Perjanjian itu belum juga disetujui Majelis Umum sampai 1966. Selama tahun-tahun tersebut ketika Perjanjian itu tampaknya tak berpengharapan, PBB mengeluarkan sejumlah perjanjian hak asasi manusia yang lebih terbatas yang bersangkutan dengan topik-topik yang relatif tidak kontroversial seperti pemusnahan suku bangsa / genosid, perbudakan, pengungsi, orang-orang tanpa kewarganegaraan, serta diskirminasi. 8Perjanjian-perjanjian ini umumnya ditandatangani oleh sejumlah besar negara -- walau tidak ditandatangani oleh Amerika Serikat -- dan lewat mereka PBB mulai memetik sejumlah pengalaman untuk menjalankan perjanjian-perjanjian hak asasi manusia.
Pada selang waktu antara Deklarasi Universal yang terbit pada tahun 1948 dan persetujuan akhir Majelis Umum bagi Perjanjian Intemasional yang keluar pada tahun 1966, banyak negara Afrika dan Asia yang baru terbebas dari kekuasaan penjajah, memasuki PBB. Negara-negara ini umumnya bersedia mengikuti upaya berani untuk menegakkan hak asasi manusia, namun mereka memodifikasikannya guna mewakili kepentingan dan kebutuhan mereka sendiri: mengakhiri kolonialisme, mengutuk eksploitasi negara-negara Barat terhadap negara-negara sedang berkembang, serta menghancurkan apartheid dan diskriminasi rasial di Afrika Selatan. Perjanjian yang lahir pada tahun 1966 itu menyatakan kebutuhan-kebutuhan tersebut: keduanya berisi paragraf-paragraf yang serupa yang menegaskan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan untuk mengontrol sumber-sumber alam mereka sendiri. Hak atas kekayaan pribadi dan atas ganti rugi untuk kekayaan yang diambil oleh negara, yang tercantum dalam Deklarasi Universal, dihapuskan dari Perjanjian itu.
Setelah persetujuan dari Majelis Umum keluar pada tahun 1966, Perjanjian itu memerlukan tanda tangan dari tiga puluh lima negara untuk diikat di dalam daftar para penandatangan. Negara ketiga puluh lima menerakan tandatangan pada tahun 1976, dan Perjanjian itu kini berlaku sebagai hukum internasional.




2. Ciri-Ciri Gagasan Hak Asasi Manusia Kontemporer
Kendati ide mutakhir hak asasi manusia dibentuk semasa Perang Dunia II, pengertian baru tersebut masih tetap menggunakan sejumlah gagasan umum tentang kebebasan, keadilan, dan hak-hak individu. Tidak begitu keliru untuk memandang naik daunnya kosakata hak asasi manusia belakangan ini sebagai penyebarluasan gagasan lama belaka. Gagasan bahwa hukum kodrat atau hukum dari Tuhan mengikat semua orang dan mengharuskan adanya perlakuan yang layak adalah soal kuno, dan gagasan ini erat terkait dengan gagasan tentang hak kodrati di dalam tulisan-tulisan para teroretisi seperti Locke dan Jefferson maupun di dalam deklarasi hak seperti Deklarasi Hak Manusia dan Hak Warga Negara (Declaration of the Rights of Man and the Citizen) di Perancis dan Pernyataan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat (Bill of Rights). Gagasan bahwa hak-hak individu berhadapan dengan pemerintah bukanlah hal baru, dan orang dapat mengatakan bahwa gagasan hak asasi manusia yang ada saat ini hanya merupakan pengembangan konsep ini.
Namun kalau kita menganggap bahwa Deklarasi Universal dan Perjanjian Internasional secara umum mewakili pandangan kontemporer mengenai hak asasi manusia, meskipun dapat mengatakan bahwa pandangan tentang hak asasi manusia saat ini memiliki tiga perbedaan dibanding konsepsi-konsepsi sebelumnya, terutama yang berlaku pada abad kedelapan belas. Hak asasi manusia yang ada saat ini bersifat lebih egalitarian, kurang individualistis, dan memiliki fokus intemasional.
Egaliterianisme
Egaliterianisme dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia saat ini terlihat jelas, pertama, dalam tekanannya pada perlindungan dari diskriminasi, maupun pada kesamaan di hadapan hukum. Meski manifesto-manifesto hak asasi manusia yang lahir pada abad kedelapan belas terkadang juga mencanangkan kesederajatan di depan hukum, perlindungan dari diskriminasi merupakan perkembangan yang baru muncul pada abad kesembilan belas dan kedua puluh. Kemenangan atas perbudakan datang pada abad kesembilan belas, namun perjuangan melawan sikap-sikap dan praktek-praktek yang bersifat rasis merupakan perjuangan sentral yang lahir pada abad kita. Tuntutan akan persamaan bagi perempuan di seluruh bidang kehidupan juga baru saja ditempatkan di dalam agenda hak asasi manusia.9
Kedua, egalitarianisme yang terdapat dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia kontemporer dapat dilihat dalam pencantuman hak kesejahteraan. Konsepsi-konsepsi hak politik terdahulu biasanya memandang fungsi hak politik adalah untuk menjaga agar pemerintah tidak mengganggu rakyat. Penyalah gunaan kekuasaan politik dinilai sebagai soal pelanggaran pemerintah untuk melakukan sesuatu yang seharusnya tidak mereka lakukan, dan bukan merupakan soal kegagalan pemerintah untuk melakukan sesuatu yang seharusnya mereka lakukan. Kewajiban-kewajiban yang lahir dari hak-hak ini sebagian besar adalah kewajiban negatif (negative duties) -- yaitu kewajiban-kewajiban untuk menahan diri, atau kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif (positive duties) sebagian besar ditemukan dalam kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak rakyat dari gangguan internal dan eksternal.
Hak atas perlindungan hukum (hak atas sidang pengadilan yang adil, kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang, kebebasan dari penganiayaan dan dari hukuman kejam) dipandang sebagai penangkal bagi penyalah gunaan sistem hukum. Penyalahgunaan-penyalahgunaan sistem hukum ini mencakup manipulasi sistem hukum untuk menguntungkan sekutu serta merugikan musuh penguasa, memenjarakan lawan politik, dan memerintah lewat teror.
Hak atas privasi (kehidupan pribadi) dan otonomi (kebebasan dari intervensi terhadap rumah tangga dan korespondensi, kebebasan bergerak, kebebasan memilih tempat tinggal dan lapangan pekerjaan, serta kebebasan berkumpul atau berserikat) dilihat sebagai penangkal bagi intervensi terhadap wilayah pribadi, yang meliputi upaya pemerintah untuk mengawasi bidang kehidupan yang paling pribadi dan untuk mengontrol orang dengan membatasi di mana mereka boleh tinggal, bekerja, dan bepergian.
Hak atas partisipasi politik (hak atas kebebasan berekspresi, atas pengajuan petisi kepada pemerintah, atas pemberian suara, dan atas pencalonan diri untuk jabatan pemerintahan) dinilai sebagai penangkal bagi penyalahgunaan yang berupa upaya untuk menafikan keluhan, menekan perbedaan pendapat dan oposisi, melumpuhkan pembentukan golongan pemilih yang terdidik, serta memanipulasi sistem pemilihan umum guna mempertahankan kekuasaan. Pencegahan berbagai penyalahgunaan ini terutama mengharuskan pemerintah untuk membiarkan rakyatnya bergerak leluasa. Namun lebih dari itu, pemenuhan hak-hak ini mengharuskan adanya pemberian keuntungan positif seperti sidang pengadilan yang adil, pemilihan umum yang bebas, dan perlindungan dari pelanggaran yang dilakukan oleh polisi dan pegawai pemerintah lainnya.
Tetapi sebagaimana yang sering ditunjukkan oleh Marx dan kaum sosialis lainnya, sekalipun pemerintah dibatasi agar tidak melakukan penyalahgunaan yang baru didaftar tersebut, namun problem sosial dan ekonomi seperti perbudakan, kemiskinan, kebodohan, penyakit, diskriminasi, dan eksploitasi ekonomi tidak bakal bergeming karenanya. Jadi sejak tampilnya Marx, gerakan bagi perubahan sosial mulai menaruh kepedulian besar terhadap masalah-masalah sosial dan ekonomi ini, maupun terhadap pelanggaran hak-hak politik. Hasilnya adalah upaya untuk memperluas lingkup kosakata hak dengan memasukkan problem-problem tersebut ke dalam agenda hak asasi manusia.
Sarana untuk menyalurkan pelayanan-pelayanan yang dituntut oleh hak-hak ini adalah negara kesejahteraan modern, suatu sistem politik yang menggunakan kewenangan perpajakannya atau kontrol ekonominya untuk mengumpulkan sumber-sumber yang dibutuhkan guna memasok pelayanan-pelayanan kesejahteraan yang esensial bagi seluruh penduduk yang memerlukannya. Kalangan Marxis dan sosialis tidak sendirian dalam upaya pengembangan hak-hak kesejahteraan: "empat kebebasan" dari Roosevelt, misalnya, juga mencakup kebebasan dari hidup berkekurangan.
Rupanya terkandung tiga keyakinan dalam perkembangan tersebut, di mana problem-problem sosial dan ekonomi mulai dilihat sebagai problem-problem yang harus dipecahkan pemerintah dan karenanya, jika tetap tak terpecahkan juga, dipandang sebagai pelanggaran hak-hak politik. Salah satu dari keyakinan ini adalah bahwa kemiskinan; eksploitasi, dan diskriminasi merupakan ancaman bagi kesejahteraan dan martabat manusia, yang sama seriusnya dengan pelanggaran secara sengaja terhadap hak-hak politik tradisional.
Keyakinan kedua adalah bahwa penderitaan manusia dan ketimpangan yang parah bukan merupakan hal yang tak terhindarkan, melainkan merupakan hasil yang lahir dari kondisi sosial, politik dan ekonomi yang dapat diubah sehingga dapat dikenai kontrol moral atau politik. Salah satu dasar bagi pandangan optimis ini adalah tingginya tingkat kemakmuran yang dapat dicapai di Eropa, Amerika Utara, Jepang dan Australia serta kemunculan sistem yang secara politis efektif untuk memberlakukan hak-hak kesejahteraan di negara-negara ini.
Keyakinan terakhir adalah bahwa sistem politik, ekonomi, dan sosial benar-benar tidak dapat dipisahkan -- atau bahwa kekuasaan pemerintah sering diperalat untuk menciptakandan mempertahankan institusi-institusi ekonomi dan sosial yang menguntungkan kelompok-kelompok tertentu. Andaikata pemerintah ikut mendukung suatu sistem ekonomi yang memberikan kekayaan berlimpah bagi segelintir orang dan sebaliknya membiarkan sejumlah besar orang berada dalam kesengsaraan, dan andaikata sistem semacam itu sebenarnya bukannya tak terhindarkan dan sebaliknya dapat digantikan oleh sistem yang jauh lebih mendukung bagi kesejahteraan dan martabat setiap orang, masuk akal tampaknya bila pemerintah dapat dituduh atas keterlibatannya dalam kejahatan-kejahatan yang lahir dari sistem yang ada.
Karena keyakinan-keyakinan ini sudah mulai meluas, pemerintah dibebani tugas untuk menyediakan perbaikan-perbaikan lewat pemanfaatan sumberdaya dan kewenangan redistributifnya.



Reduksi Individualisme
Manifesto-manifesto hak yang mutakhir telah melunakkan individualisme dalam teori-teori klasik mengenai hak-hak kodrati. Dokumen-dokumen baru memandang manusia sebagai anggota keluarga dan anggota masyarakat, bukan sebagai individu yang terisolasi yang musti mengajukan alasan-alasan terlebih dulu agar dapat memasuki masyarakat sipil. Deklarasi Universal, misalnya, menyatakan bahwa "Keluarga merupakan unit kelompok masyarakat yang alami dan mendasar, dan berhak atas perlindungan dari masyarakat maupun Negara." Dalam Perjanjian Internasional, hak-hak kelompok telah dimasukkan di dalam kerangka hak asasi manusia dengan memberikan tempat terhormat bagi hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan untuk mengontrol sumber-sumber alam mereka. Selanjutnya, hak asasi manusia tidak lagi erat dikaitkan dengan teori kontrak sosial, meski John Bawls telah mencoba untuk membangun kembali kaitan ini.10 Di dalam dokumen-dokumen mutakhir hak asasi manusia hanya terdapat sedikit acuan pada dasar-dasar filosofis. Upaya-upaya selepas perang untuk merumuskan norma-norma hak asasi manusia internasional telah mengarah pada perpecahan filosofis dan ideologis yang tak dapat dipulihkan kembali. Dalam upaya menghimpun dukungan sebanyak mungkin untuk gerakan hak asasi manusia, landasan filosofis bagi hak asasi manusia sayangnya dibiarkan tak terumuskan.

4. Tentang Pelanggaran HAM
Banyak orang keliru ketika berbicara tentang siapa pelaku pelanggaran HAM dan seperti apakah pelanggaran HAM itu, disini saya memberi contoh yang mudah tentang siapa pelaku pelanggaran HAM dan seperti apa pelanggaran HAM itu.
Contoh A
A membunuh B yang kemudian berakibat B mati, dan keluarga B melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Namun keluarga B orang miskin maka laporan tersebut tidak diproses
Contoh B
A sedang menyalakan radio untuk mendengarkan musik dengan volume suara yang cukup keras, B tetangga A, yang sedang tidur, merasa terganggu dengan suara tersebut. B kemudian protes dengan menyatakan bahwa A telah melanggar HAM B.
Contoh C
A adalah seorang muslim lulusan pesantren, saat ini A diduga melakukan tindak pidana terorisme. A ditahan oleh B, seorang kepala kepolisian daerah. Selama masa penahanan, A tidak dapat menemui keluarganya bahkan tidak dapat berkirim surat, selain itu untuk mendapatkan kesaksian dari A, A telah disiksa oleh B. Dalam persidangan A juga tidak didampingi oleh seorang penasihat hukum, dan hakim dan jaksa sudah mempunyai prasangka bahwa apa yang dilakukan oleh A adalah kegiatan terorisme.
Contoh D
A adalah seorang penyanyi dangdut perempuan, dia terkenal dengan goyangannya yang bagi sebagian besar orang dianggap erotis. B seorang penyayi dangdut laki-laki yang popular, B merasa risih dengan A dan melarang A untuk menyanyikan lagu-lagu dangdutnya. C seorang aktivis HAM menyatakan bahwa B telah melanggar HAM si A
Nah dari contoh-contoh tersebut, saya berikan uraian apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM
Contoh A
Pembunuhan A terhadap B bukanlah pelanggaran HAM, tetapi suatu tindak pidana. Peritiwa pelanggaran HAM baru terjadi ketika polisi tidak menindaklanjuti tindak pidana tersebut. Jadi jelas pelaku tindak pidana adalah A, sementara pelaku pelanggaran HAM adalah polisi
Contoh B:
Contoh ini hanyalah satu dari sekian contoh perbuatan melawan hukum yang diatur dalam UU jaman pemerintah Kolonial Hinda Belanda yaitu HO (Hinder Ordonantie/UU Gangguan). Yang harus dilakukan adalah B membuat gugatan ke pengadilan. Ini bukan peristiwa pelanggaran HAM dan A bukanlah pelaku pelanggaran HAM
Contoh C
Ini adalah contoh pelanggaran HAM yang ekstrim, karena A dalam hukum mempunyai hak-hak yang tidak dapat ditanggalkan, seperti hak untuk berkomunikasi dengan keluarga, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, dan berbagai hak lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Contoh D
Ini juga bukan peristiwa pelanggaran HAM, ini perbuatan melawan hukum yang bisa digugat dengan memakai Hukum Perdata atau bisa juga memakai hukum pidana misalnya perbuatan tidak menyenangkan.

5. Pelanggaran HAM di Indonesia
Apa itu sebenarnya HAM di Indonesia? Mungkin pertanyaan itu tidak asing lagi bagi kita semua, bahwa HAM adalah hak azasi apresiasi kita untuk hidup. Tapi permasalahannya siapa yang menentukan HAM itu? Kita sendiri atau ada aturan yang dibuat oleh negara itu sendiri, karena HAM itu adalah menyangkut harkat dan martabat manusia itu sendiri. Memang karena kita hidup dalam negara dimana negara itulah yang membuat aturan tentang HAM itu sendiri, dimana menitipkan dirinya pada negaranya sendiri dan juga negara sebagai pemberi jalan solusi untuk masyarakatnya atau memberikan konsekuensi logis bagi masyarakat yang menyangkut harkat dan martabat manusia itu sendiri.
Tapi mari kita lihat kalau negara memang yang menentukan mengenai HAM, apakah negara benar konsisten menjalankan aturannya yang sudah dibuat mengenai HAM?. Seperti hak untuk beragama, hak untuk berekonomi, hak untuk pendidikan dan hak untuk berbudaya.
Kita lihat sekarang hak untuk berpolitik mengapa yang berpolitik itu hanya orang-orang yang mempunyai kekuasaan? Sedangkan rakyat yang biasa itu selalu dimarjinalkan, dan negara berpolitik itu hanya melihat orang yang memberi keuntungan kepadanya, sekira-kiranya ia menguntungkan negara, maka kelompok tersebut pasti akan dibantu, sedangkan orang yang tidak memberikan keuntungan apa-apa mereka dibiarkan saja tidak pernah dilirik keberadaannya sedikitpun.
Terus masalah perekonomian, mengapa di Indonesia sekarang banyak para TKI yang bekerja di luar negeri dan bukan di negaranya sendiri, itu salah satu pertanda bahwa betapa sulitnya mencari nafkah di negeri sendiri dan kemiskinan terus berkembang, pengangguran semakin bertambah mereka tidak terpenuhi kebutuhannya secara finansial, malah justru para pemerintah sendiri memakan uang rakyat itu, semakin bertambah saja kemiskinan di negeri kita, sudah miskin karena materi juga miskin moral.
Terus masalah hak untuk beragama, mengapa di negeri kita ini banyak bermunculan agama baru seperti Ahmad Musaddeq contohnya dia mengaku nabi pada dirinya sendiri, terus Lia Eden dan masih banyak yang lainnya. Sebenarnya yang menjadi pertanyaan saya mengapa ini terus terjadi?, ini menandakan negara kurang menanggapi persoalan agama itu sendiri, sebenarnya kalau menurut hemat saya, bahwa ini adalah salah satu bentuk kritik bahwa negara kurang becus menanggapi persoalan agama yang sudah dianggap mapan, bukan seenaknya saja mencap mereka sesat, tapi yang lebih baik adalah mengajak mereka berdialog mengapa orang tersebut melakukan hal seperti itu. Karena kita seenaknya saja mencap mereka sesat, yang menjadi persoalannya adalah seperti apakah yang sesat itu? Karena menurut hemat saya sekarang susah membedakan mana yang sesat dan mana yang tidak sesat, karena sekarang suka tertukar antara yang sesat justru dia tidak sesat dan yang tidak sesat justru merekalah yang sesat. Atau aliran-aliran baru ini muncul justru salah satu politik tertentu untuk kepentingan orang atau kelompok yang ada dibalik layar entah itu siapa.
Terus hak pendidikan kita lihat contohnya banyak anak-anak pengamen yang putus sekolahnya karena mereka tidak sanggup untuk membayar uang sekolah dan juga menghidupi dirinya dan keluarganya, tapi mengapa justru negara cuek-cuek saja dengan rakyatnya yang demikian, mengapa saya selalu menyangkut pautkan negara, karena negara adalah struktur-struktur pemerintahan, menteri-menteri dan yang lainnya, dipercayakan untuk mengurus dan memberikan konsekuensi logis oleh rakyatnya, nah sekarang salah satunya masalah pendidikan mengapa masih banyak peserta didik yang putus sekolah, bagaimana negara itu sendiri akan berkembang kalau rakyatnya sendiri bodoh-bodoh, karena anak-anak itu adalah salah satu aset negara, mengapa, karena masa depan negara itu sendiri ada di tangan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa kita.
Terus masalah hak untuk berbudaya. Di Indonesia kaya akan yang namanya budaya tapi jusrtu mengapa sering terjadi peperangan antara etnis di negeri kita ini, seperti konflik antara etnis Madura dan Dayak dimana di sana terjadi suatu pertengkaran yang sengit bahkan saling membunuh satu sama lain karena etnis Dayak merasa dirugikan oleh etnis Madura, mengapa di negara kita ini kaya akan budaya tapi rentan dengan yang namanya konflik. Memang kalau kita lihat mengapa etnis budaya negeri kita rentan dengan konflik. (1) jika tidak ada identifikasi terhadap kelompok, maka yang akan terjadi apa yang dinamakan dengan miss understanding. (2) tidak ada katalisator akan juga terjadinya konflik karena etnis itu cenderung selalu bersifat primordial, yaitu selalu mengagungkan etnis sendiri dan itu juga akan menimbulkan konflik.





0 komentar:

Terima Kasih sudah berkunjung ke punyahari.blogspot.com