Prof. Dr. Nurcholish Madjid (lahir di Jombang, Jawa Timur, 17 Maret 1939 – meninggal di Jakarta, 29 Agustus 2005 pada umur 66 tahun) atau populer dipanggil Cak Nur, adalah seorang pemikir Islam, cendekiawan, dan budayawan Indonesia. Pada masa mudanya sebagai aktifis Himpunan Mahasiswa Islam, ide dan gagasannya tentang sekularisasi dan pluralisme pernah menimbulkan kontroversi dan mendapat banyak perhatian dari berbagai kalangan masyarakat. Nurcholish pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, dan sebagai Rektor Universitas Paramadina, sampai dengan wafatnya pada tahun 2005
Masa kecil dan pendidikan
Ia dibesarkan di lingkungan keluarga kiai terpandang di Mojoanyar, Mojokerto, Jawa Timur. Ayahnya, KH Abdul Madjid, dikenal sebagai pendukung Masyumi. Setelah melewati pendidikan di berbagai pesantren, termasuk Gontor, Ponorogo, menempuh studi kesarjanaan IAIN Jakarta (1961-1968), tokoh HMI ini menjalani studi doktoralnya di Universitas Chicago, Amerika Serikat (1978-1984), dengan disertasi tentang filsafat dan kalam Ibnu Taimiyah.
Ide pembaharuan Islam
Cak Nur dianggap sebagai ikon pembaruan pemikiran dan gerakan Islam di Indonesia. Gagasannya tentang pluralisme telah menempatkannya sebagai intelektual Muslim terdepan di masanya, terlebih di saat Indonesia sedang terjerumus di dalam berbagai kemorosotan dan ancaman disintegrasi bangsa.
Cak Nur dikenal dengan konsep pluralismenya yang mengakomodasi keberagaman /ke-bhinneka-an keyakinan di Indonesia. Menurut Cak Nur, keyakinan adalah hak primordial setiap manusia dan keyakinan meyakini keberadaan Tuhan adalah keyakinan yang mendasar. Keyakinan tersebut sangat mungkin berbeda-beda antar manusia satu dengan yang lain, walaupun memeluk agama yang sama. Hal ini berdasar kepada kemampuan nalar manusia yang berbeda-beda, dan dalam hal ini Cak Nur mendukung konsep kebebasan dalam beragama. Bebas dalam konsep Cak Nur tersebut dimaksudkan sebagai kebebasan dalam menjalankan agama tertentu yang disertai dengan tanggung jawab penuh atas apa yang dipilih. Cak Nur meyakini bahwa manusia sebagai individu yang paripurna, ketika menghadap Tuhan di kehidupan yang akan datang akan bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan, dan kebebasan dalam memilih adalah konsep yang logis. Manusia akan bertanggung jawab secara pribadi atas apa yang ia lakukan dengan yakin. Apa yang diyakini, itulah yang dipertanggung jawabkan. Maka pahala ataupun dosa akan menjadi benar-benar imbalan atas apa yang secara yakin ia lakukan.
Sebagai tokoh pembaruan dan cendikiawan Muslim Indonesia, seperti halnya K.H Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Cak Nur sering mengutarakan gagasan-gagasan yang dianggap kontroversial terutama gagasan mengenai pembaruan Islam di Indonesia. Pemikirannya dianggap sebagai sumber pluralisme dan keterbukaan mengenai ajaran Islam terutama setelah berkiprah dalam Yayasan Paramadina dalam mengembangkan ajaran Islam yang moderat.
Reformasi 1998
Namun demikian, ia juga berjasa ketika bangsa Indonesia mengalami krisis kepemimpinan pada tahun 1998. Cak Nur sering diminta nasihat oleh Presiden Soeharto terutama dalam mengatasi gejolak pasca kerusuhan Mei 1998 di Jakarta setelah Indonesia dilanda krisis hebat yang merupakan imbas krisis 1997. Atas saran Cak Nur, Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya untuk menghindari gejolak politik yang lebih parah.
Kontroversi
Ide dan Gagasan Cak Nur tentang sekularisasi dan pluralisme tidak sepenuhnya diterima dengan baik di kalangan masyarakat Islam Indonesia . Terutama di kalangan masyarakat Islam yang menganut paham tekstualis literalis (tradisional dan konservatif) pada sumber ajaran Islam. Mereka menganggap bahwa paham Cak Nur dan Paramadinanya telah menyimpang dari teks-teks Al-Quran dan Al-Sunnah. Gagasan Cak Nur yang paling kontroversial adalah saat dia mengungkapkan gagasan "Islam Yes, Partai Islam No?" yang ditanggapi dengan polemik berkepanjangan sejak dicetuskan tahun 1960-an , sementara dalam waktu yang bersamaan sebagian masyarakat Islam sedang gandrung untuk berjuang mendirikan kembali partai-partai yang berlabelkan Islam. Konsistensi gagasan ini tidak pernah berubah ketika setelah terjadi reformasi dan terbukanya kran untuk membentuk partai yang berlabelkan agama.
MASYARAKAT MENURUT CAK NUR
"Sekularisasi tidaklah dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme, sebab ‘sekularisme adalah nama sebuah ideologi, sebuah pandangan dunia tertutup yang baru yang berfungsi sangat mirip dengan agama.’ Dalam hal ini, yang dimaksudkan ialah setiap bentuk ‘perkembangan yang membebaskan.’ Proses pembebasan ini diperlukan karena umat Islam, akibat perjalanan sejarahnya sendiri, tidak sanggup lagi membedakan nilai-nilai yang disangkanya Islamis itu, mana yang transendental dan mana yang temporal”. (Nurcholish Madjid)
Di tengah kejumudan berpikir yang menimpa kalangan umat Islam, Dr. Nurcholish Madjid, atau yang akrab disapa Cak Nur, dalam pidatonya pada 3 Januari 1970, menawarkan gagasan progresifnya: “Keharusan Pembaruan Pemikiran Islam Dan Masalah Integrasi Umat”. Gagasan ini tak pelak menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan. Bahkan ada yang menganggap ide Cak Nur itu tak lebih hanyalah sebagai bagian dari upaya penghancuran terhadap ajaran Islam yang sudah mapan.
Realitas kejumudan di mana masyarakat masih lebur dalam euforia romantisme masa lalu, yakni berkutat dengan nilai-nilai tradisional dan menganggapnya sebagai sesuatu yang sakral, membuat Cak Nur semakin gelisah sehingga ia memberanikan diri menerobos dinding kejumudan yang sedemikian kokoh dipertahankan oleh umat Islam. Cak Nur menegaskan pentingnya proses pembebasan di mana masyarakat harus digiring kepada nilai-nilai yang berorientasi masa depan. Proses pembebasan ini, menurutnya, mengharuskan umat untuk mengadopsi sekulariasasi, keterbukaan dan lain sebagainya.
Tanpa adanya upaya progresif semacam itu, umat Islam tidak akan mampu meneropong masa depan yang gemilang. Upaya untuk mengembalikan masa kejayaannya sebagaimana pada beberapa abad sebelumnya hanya akan menjadi utopia belaka. Bagaimana mungkin peradaban akan dibangun jika pemikiran umat Islam tidak menunjukkan sinyal pencerahan yang progresif dan dinamis. Kemudian pada sisi yang lain umat menganggap ide pembaruan yang sangat universal itu sebagai ancaman yang harus ditolak. Sehingga tidak heran kalau kemudian muncul keyakinan ekslusif yang terkesan “dibuat-buat”: “Islam sudah tidak membutuhkan pembaruan karena Islam sudah sarat dengan pembaruan itu sendiri.”
Di sinilah letak kesalahan paradigma atau pola pikir yang sedang menghinggapi sebagian besar kalangan umat Islam hingga saat ini. Realitas kejumudan tidak disadari sebagai suatu fenomena yang membahayakan masa depan umat Islam sendiri, ibarat duri dalam daging: suatu saat pola pikir semacam itu akan menghambat kemajuan dalam konteks apa pun. Karena itu, gagasan yang diusung oleh Cak Nur pada dasarnya berangkat dari semangat Al- Qur’an sebagai way of life, dengan interpretasi yang lebih menyegarkan. Bukan ide baru yang tidak berpijak pada semangat qur’ani.
Esensi Islam
Dalam upaya merealisasikan pembaruan pemikirannya, Cak Nur sampai pada sebuah kesimpulan yang menyiratkan pentingnya umat memahami esensi Islam itu sendiri. Yang terpenting bagi Cak Nur, bahwa Islam tidak terletak pada simbol atau penampakan simboliknya. Akan tetapi yang paling utama adalah bagaimana umat diarahkan kepada nilai-nilai esensial Islam yang membebaskan. Keresahan Cak Nur yang disampaikan melalui pidato lanjutannya pada 1972 di TMI ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh banyaknya parpol-parpol yang (sengaja) memakai nama Islam sebagai simbol untuk menarik dukungan sebanyak-banyaknya.
Pernyataan Cak Nur yang cukup populer: “Islam, yes; partai Islam, no!” merupakan penegasan ihwal pentingnya esensialitas keberagamaan sebagai sarana menuju yang transenden; umat harus keluar dari kungkungan simbol-simbol yang tidak membebaskan. Pada tahap ini Cak Nur mendapatkan penentangan yang cukup besar karena pemikirannya dinilai menyimpang dari mainstream yang telah dijadikan pegangan kuat oleh umat. Namun demikian, suatu pemikiran yang (dianggap) “menyimpang” bukan berarti penanda runtuhnya peradaban atau masa depan umat. Justru hal itu bisa dikatakan sebagai sinyal menuju masa depan yang menrcerahkan. “Jika ingin mengantisipasi perkembangan masyarakat masa depan, sebaiknya berpaling kepada para intelektual yang menyimpang dari arus utama.” Demikianlah menurut Ali Syariati, seorang intelektual revolusioner Iran.
Dengan demikian, apa yang telah dilakukan oleh Cak Nur merupakan sebentuk sikap antisipasi yang didasari oleh komitmen keberagamaan dalam menatap masa depan umat Islam Indonesia. sikap antisipasi itu muncul di tengah semakin maraknya umat digiring ke arah yang bersifat simbolik dan cenderung melupakan yang esensial.
Menurut Dr. Yudi Latif (2006), upaya Cak Nur dalam mengarahkan umat kepada nilai-nilai esensial Islam pada satu sisi karena kemunculan Orde Baru yang telah meminggirkan politik Islam. Dan pada sisi yang lain, kebenciannya terhadap ideologi komunisme mendorong rezim militer mempromosikan pengajaran agama. Akibatnya, saat Islam politik mandul, ketertarikan orang-orang terhadap Islam justru kian meningkat. Atas dasar itu ia sampai pada kesimpulan: 'Islam, yes; partai Islam, No!'.
Sebagai seorang intelektual atau cendikiawan muslim Cak Nur berkali-kali melakukan pembelaan ketika Islam hanya dijadikan sebagai sarana atau instrumen politik, di mana di dalamnya sarat dengan kepentingan kelompok. Apalagi ada kecenderungan di antara parpol-parpol berlabel Islam seakan-akan memonopoli kebenaran. Sehingga tidak heran kalau kemudian terjadi konflik horisontal antarpendukung parpol atas nama kebenaran. Padahal konflik itu terjadi tidak lain hanyalah karena menyangkut kepentingan yang sifatnya politis, bukan ideologis apalagi teologis.
Karena itulah Cak Nur seringkali mempertanyakan idealisme dari parpol-parpol Islam yang dinilainya sudah tidak punya “daya tarik” lagi. Kehilangan dinamika. Dan kalau ini tetap dipertahankan, niscaya umat akan mengalami kemunduran. Kenapa demikian? Karena partai-partai Islam, baik pada tahun 1970-an atau bahkan sampai reformasi tegak, gagal membangun image positif dan simpatik. Perpecahan atau disintegrasi di kalangan umat Islam sendiri, misalnya, adalah contoh konkrit di mana partai-partai Islam tidak mampu membangun semangat kesatuan dan persatuan. Ditambah lagi dengan kasus-kasus penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh sebagian besar wakil-wakil dari partai Islam di birokrasi pemerintahan yang sampai saat ini makin marak terjadi.
Inilah sebuah paradoks keberagamaan yang lahir dari idealisme utopis. Pada satu sisi umat diarahkan untuk bernaung di bawah payung partai Islam, dan pada sisi yang lain mereka lupa meniupkan nilai-nilai keislaman sebagai nafas perjuangan. Akibatnya, dari waktu ke waktu Islam di Indonesia hanya berkembang secara kuantitas seiring dengan banyaknya partai-partai Islam yang memosisikan diri sebagai “pengemban aspirasi” umat Islam.
Sekularisasi, Bukan Sekularisme
Sekularisasi tidaklah dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme, sebab secularism is the name for an ideology, a new closed world view which funtion very much like a new religion. Demikianlah penegasan Cak Nur ketika mendapatkan banyak kritikan mengenai pembaruan pemikirannya tentang pentingnya sekularisasi.
Masih terngiang hingga saat ini suara-suara sumbang yang tidak sepaham dengan jalan pikiran Cak Nur. Sekularisasi dianggap sebagai suatu proses penerapan sekularisme. Padahal sekularisasi pada dasarnya berbeda pengertiannya dengan sekularisme. Meminjam bahasanya Robert N. Bellah, sekularisasi yang dimaksudkan adalah proses temporalisasi terhadap nilai-nilai yang memang temporal, namun oleh banyak orang cenderung dianggap transenden dan disucikan.
Seadangkan sekularisme itu sendiri adalah paham keduniawian yang menyatakan bahwa Tuhan tidak berhak mengurusi masalah-masalah duniawi. Paham tersebut mengatakan bahwa kehidupan duniawi adalah mutlak dan terakhir. Mereka tidak percaya adanya hari kemudian, di mana Islam seringkali menamakannya sebagai Hari Kebangkitan. Seorang sekularis menolak pemakaian prinsip ketuhanan dalam menyelesaikan masalah-masalah duniawi manusia. Mereka percaya sepenuhnya pada kekuatan rasio sebagai instrumen untuk menemukan kebenaran terakhir (ultimate truth). Dengan demikian, menurut pemahaman Cak Nur, bisa dikatakan bahwa seorang sekular yang konsekuen dan sempurna, adalah orang atheis. Sebaliknya, seorang sekular yang tidak konsekuen, akan mengalami kepribadian yang pecah (split personality).
Berangkat dari pemahaman di atas, maka tentu saja sekularisme bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab sekularisme membentuk filsafat tersendiri dan pandangan dunia baru yang berbeda, atau bertentangan dengan hampir seluruh agama yang ada di muka bumi ini, apalagi dengan Islam. Bahkan Al-Qur’an sendiri menggambarkan orang-orang sekularis sebagai kelompok yang kafir, mengingkari Tuhan beserta ketetapan-ketetapannya: “Mereka ( orang-orang kafir itu) berkata: ‘Tidak ada kehidupan kecuali kehidupan dunia kita ini saja. Kita mati dan kita hidup, dan tidak ada sesuatu yang membinasakan kita, kecuali masa.’ Padahal mereka tidak mempunyai pengetahuan yang pasti tentang hal itu. mereka hanyalah menduga-duga saja.” (Al-Jatsiyah: 24).
Demikianlah gambaran Al-Qur’an tentang orang-orang sekularis. Akan tetapi kita tidak bisa menyimpulkan bahwa ide Cak Nur tentang sekularisasi adalah bagian dari upaya mewujudkan nilai-nilai sekularisme itu sendiri. Sebab sekularisasi dalam perspektif Cak Nur pada dasarnya adalah suatu proses, yaitu proses penduniawian. Dalam proses itu terjadi pemberian yang lebih besar daripada sebelumnya terhadap kehidupan duniawi ini. Karena bagaimana pun kita adalah makhluk sekular, makhluk yang masih hidup di dunia.
Harvei Cox – sebagaimana dikutip oleh Cak Nur – membedakan pengertian antara sekularisasi dan sekularisme: “Bagaimana pun, sekularisasi sebagai istilah deskriptif mempunyai arti yang luas dan mencakup. Ia muncul dalam samaran-samaran yang berbeda, tergantung kepada sejarah keagamaan dan politik suatu daerah yang dimaksudkan. Namun, di mana pun ia timbul, ia harus dibedakan dari sekularisme. Sekularisasi menunjukkan adanya proses sejarah, hampir pasti tak mungkin diputar kembali, di mana masyarakat dan kebudayaan dibebaskan dari kungkungan atau asuhan pengawasan keagamaan dan pandangan dunia metafisis yang tertutup. Telah kita tegaskan bahwa sekularisasi, pada dasarnya, adalah perkembangan pembebasan. Sedangkan sekularisme adalah nama untuk suatu ideologi, suatu pandangan dunia baru yang tertutup yang berfungsi sangat mirip sebagai agama baru.”
Dengan demikian, sudah jelas bahwa ide Cak Nur tentang sekularisasi bukan dimaksudkan untuk mendakwahkan tiadanya dzat yang bersifat transendental. Akan tetapi upaya menduniawikan nilai-nilai yang sudah semestinya bersifat duniawi, dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk meng-ukhrawi-kannya.
Masalah sekularisasi dan sekularisme memang “hanya” persoalan istilah. Akan tetapi Cak Nur paham betul ihwal makna serta implikasi dari kedua istilah tersebut: sama perbedaannya antara rasionalis dan rasional; antara rasionalisasi dan rasionalisme. Karena itu, ia tidak mau disebut dirinya sebagai seorang sekularis yang berarti penganut sekularisme, atau rasionalis yang berarti pemuja rasionalisme atau kemutlakan rasio.
Sedangkan Islam hanya membenarkan rasionalitas, yaitu memfungsikan potensi akal dalam menemukan kebenaran. Itu pun harus disadari, bahwa kebenaran yang ditangkap oleh rasio bersifat relatif atau terbatas. Keterbatasan rasio inilah yang dijelaskan oleh Allah dalam salah satu firmannya: “Tidaklah kamu (manusia) diberi ilmu pengetahuan (melalui rasio) melainkan sedikit saja.”(Q.S. 17: 85).
Karena itu rasionalisme, sebagaimana juga sekularisme, harus kita tolak. Karena bagaimana pun rasionalisme mengingkari keberadaan wahyu (revelation) sebagai media untuk mengetahui kebenaran yang bersifat hakiki.
0 komentar:
Posting Komentar