PENDAHULUAN
Lembaga pendidikan in-formal, non-formal maupun formal, termasuk Balai Diklat, kelihatannya belum mampu mencapai salah satu tujuan pendidikan nasional, yaitu membentuk manusia yang berakhlak mulia. Secara empiris di negeri ini, masih banyak pekat (penyakit masyarakat). M-5 ; main (judi), maling (korupsi), minum (minuman keras), madat (narkoba) dan madon (selingkuh), masih merupakan berita “hangat” dari berbagai media-massa, ironisnya pekat ini dominan dilakukan oleh orang-orang yang mengaku terpelajar. Siapakah yang salah? Jawabannya adalah, lembaga pendidikan secara komprehensif belum mampu mencetak out-put yang berakhlak mulia, penyebabnya lembaga pendidikan yang ada, secara umum masih menerapkan metode pendidikan yang datang dari Barat.
Prof. Ramayulis dalam bukunya Ilmu Pendidikan Islam menjelaskan, bahwa dalam pendidikan yang diterapkan di Barat, metode pendidikan hampir sepenuhnya tergantung kepada kepentingan peserta didik. Para guru hanya bertindak sebagai motivator, stimulator, fasilitator ataupun hanya sebagai instruktur. Sistem yang cenderung dan mengarah kepada peserta didik sebagai pusat (child center) ini, sangat menghargai adanya perbedaan individu para peserta didik (individual differences).
Keadaan ini menyebabkan para guru hanya bersikap merangsang dan mengarahkan peserta didik mereka ; untuk belajar mereka diberi kebebasan, sedangkan pembentukan karakter dan pembinaan moral hampir kurang menjadi perhatian guru. Oleh karena itu, agar pekat di negeri ini, tidak semakin parah, penulis akan menyampaikan suatu metode cerdas, up to date dan menantang untuk para orang tua, guru, pemimpin formal/nonformal dan widyaiswara dalam proses pendidikan dan pemebelajaran.
metode pembinaan akhlak dalam perspektif Islam.
Minimal ada 6 (enam) metode pembinaan akhlak dalam perspektif Islam ; metode yang diambil dari al-Qur’an dan Hadis, serta pendapat pakar pendidikan Islam :
1. Metode Uswah (teladan)
Teladan adalah sesuatu yang pantas untuk diikuti, karena mengandung nilai-nilai kemanusiaan. Manusia teladan yang harus dicontoh dan diteladani adalah Rasulullah SAW, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Ahzab ayat 21 : “Sesungguhnya terdapat dalam diri Rasulullah itu, teladan yang baik bagimu.”
Jadi, sikap dan perilaku yang harus dicontoh, adalah sikap dan perilaku Rasulullah SAW, karena sudah teruji dan diakui oleh Allah SWT.
Aplikasi metode teladan, diantaranya adalah, tidak menjelek-jelekkan seseorang, menghormati orang lain, membantu orang yang membutuhkan pertolongan, berpakaian yang sopan, tidak berbohong, tidak berjanji mungkir, membersihkan lingkungan, dan lain-lain ; yang paling penting orang yang diteladani, harus berusaha berprestasi dalam bidang tugasnya.
2. Metode Ta’widiyah (pembiasaan)
Secara etimologi, pembiasaan asal katanya adalah biasa. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, biasa artinya lazim atau umum ; seperti sedia kala ; sudah merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari.
Muhammad Mursyi dalam bukunya “Seni Mendidik Anak”, menyampaikan nasehat Imam al-Ghazali : “Seorang anak adalah amanah (titipan) bagi orang tuanya, hatinya sangat bersih bagaikan mutiara, jika dibiasakan dan diajarkan sesuatu kebaikan, maka ia akan tumbuh dewasa dengan tetap melakukan kebaikan tersebut, sehingga ia mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat”
Dalam ilmu jiwa perkembangan, dikenal teori konvergensi, dimana pribadi dapat dibentuk oleh lingkungannya, dengan mengembangkan potensi dasar yang ada padanya. Salah satu cara yang dapat dilakukan, untuk mengembangkan potensi dasar tersebut, adalah melalui kebiasaan yang baik. Oleh karena itu, kebiasaan yang baik dapat menempa pribadi yang berakhlak mulia.
Aplikasi metode pembiasaan tersebut, diantaranya adalah, terbiasa dalam keadaan berwudhu’, terbiasa tidur tidak terlalu malam dan bangun tidak kesiangan, terbiasa membaca al-Qur’ab dan Asma ul-husna shalat berjamaah di masjid/mushalla, terbiasa berpuasa sekali sebulan, terbiasa makan dengan tangan kanan dan lain-lain. Pembiasaan yang baik adalah metode yang ampuh untuk meningkatkan akhlak peserta didik dan anak didik.
3. Metode Mau’izhah (nasehat)
Kata mau’izhah berasal dari kata wa’zhu, yang berarti nasehat yang terpuji, memotivasi untuk melaksanakannya dengan perkataan yang lembut.
Allah berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 232 :…”Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman diantara kalian, yang beriman kepada Allah dan hari kemudian”…
Aplikasi metode nasehat, diantaranya adalah, nasehat dengan argumen logika, nasehat tentang keuniversalan Islam, nasehat yang berwibawa, nasehat dari aspek hukum, nasehat tentang “amar ma’ruf nahi mungkar”, nasehat tentang amal ibadah dan lain-lain. Namun yang paling penting, si pemberi nasehat harus mengamalkan terlebih dahulu apa yang dinasehatkan tersebut, kalau tidak demikian, maka nasehat hanya akan menjadi lips-service.
4. Metode Qishshah (ceritera)
Qishshah dalam pendidikan mengandung arti, suatu cara dalam menyampaikan materi pelajaran, dengan menuturkan secara kronologis, tentang bagaimana terjadinya sesuatu hal, baik yang sebenarnya terjadi ataupun hanya rekaan saja.
Dalam pendidikan Islam, ceritera yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadis merupakan metode pendidikan yang sangat penting, alasannya, ceritera dalam al-Qur’an dan Hadis, selalu memikat, menyentuh perasaan dan mendidik perasaan keimanan, contoh, surah Yusuf, surah Bani Israil dan lain-lain.
Aplikasi metode qishshah ini, diantaranya adalah, memperdengarkan casset, video dan ceritera-ceritera tertulis atau bergambar. Pendidik harus membuka kesempatan bagi anak didik untuk bertanya, setelah itu menjelaskan tentang hikmah qishshah dalam meningkatkan akhlak mulia.
1. 5. Metode Amtsal (perumpamaan)
Metode perumpamaan adalah metode yang banyak dipergunakan dalam al-Qur’an dan Hadis untuk mewujudkan akhlak mulia. Allah SWT berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 17 : “Perumpamaan mereka adalah seperti orang yang menyalakan api”… Dalam beberapa literatur Islam, ditemukan banyak sekali perumpamaan, seperti mengumpamakan orang yang lemah laksana kupu-kupu, orang yang tinggi seperti jerapah, orang yang berani seperti singa, orang gemuk seperti gajah, orang kurus seperti tongkat, orang ikut-ikutan seperti beo dan lain-lain. Disarankan untuk mencari perumpamaan yang baik, ketika berbicara dengan anak didik, karena perumpamaan itu, akan melekat pada pikirannnya dan sulit untuk dilupakan.
Aplikasi metode perumpamaan, diantaranya adalah, materi yang diajarkan bersifat abstrak, membandingkan dua masalah yang selevel dan guru/orang tua tidak boleh salah dalam membandingkan, karena akan membingungkan anak didik.
Metode perumpamaan ini akan dapat memberi pemahaman yang mendalam, terhadap hal-hal yang sulit dicerna oleh perasaan. Apabila perasaan sudah disentuh, akan terwujudlah peserta didik yang memiliki akhlak mulia dengan penuh kesadaran.
6. Metode Tsawab (ganjaran)
Armai Arief dalam bukunya, Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam, menjelaskan pengertian tsawab itu, sebagai : “hadiah ; hukuman. Metode ini juga penting dalam pembinaan akhlak, karena hadiah dan hukuman sama artinya dengan reward and punisment dalam pendidikan Barat. Hadiah bisa menjadi dorongan spiritual dalam bersikap baik, sedangkan hukuman dapat menjadi remote control, dari perbuatan tidak terpuji.
Aplikasi metode ganjaran yang berbentuk hadiah, diantaranya adalah, memanggil dengan panggilan kesayangan, memberikan pujian, memberikan maaf atas kesalahan mereka, mengeluarkan perkataan yang baik, bermain atau bercanda, menyambutnya dengan ramah, meneleponnya kalau perlu dan lain-lain.
Aplikasi metode ganjaran yang berbentuk hukuman, diantaranya, pandangan yang sinis, memuji orang lain dihadapannya, tidak mempedulikannya, memberikan ancaman yang positif dan menjewernya sebagai alternatif terakhir. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nawawi dari Abdullah bin Basr al-Mani, ia berkata : “Aku telah diutus oleh ibuku, dengan membawa beberapa biji anggur untuk disampaikan kepada Rasulullah, kemudian aku memakannya sebelum aku sampaikan kepada beliau, dan ketika aku mendatangi Rasulullah, beliau menjewer telingaku sambil berseru ; wahai penipu”.
Dari Hadis di atas, dapat dikemukakan, bahwa menjewer telinga anak didik, boleh-boleh saja, asal tidak menyakiti. Namun di negeri ini, terjadi hal yang dilematis, menjewer telinga anak didik, bisa-bisa berurusan dengan pihak berwajib, karena adanya Undang-Undang Perlindungan Anak. Pernah terjadi seorang guru, karena menjewer telinga anak didiknya yang datang terlambat, orang tua siswanya lalu melaporkan ke polisi, lalu sang guru terpaksa masuk sel. Oleh karena itu ke depan, perlu pula dibuat Undang-Undang Perlindungan Guru, sehingga guru dalam melaksanakan tugasnya, lebih aman dan nyaman.
0 komentar:
Posting Komentar