Menurut UU perbankan nomor 10 tahun 1998, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan yang dimaksud perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan usahanya.
Bank Umum menurut UU Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang didalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Berdasarkan UU Perbankan nomor 14 tahun 1967, bank umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek, sedangkan menurut UU Perbankan nomor 7 tahun 1992, bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Pengertian bank yang dipaparkan oleh Frederick Mishkin (2001) : “Banks are financial institutions that accept money deposits and make loans”. Bank merupakan lembaga keuangan yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman.
Definisi SBI
Sertifikat Bank Indonesia adalah salah satu instrumen moneter yang digunakan oleh Bank Indonesia sebagai acuan tingkat suku bunga pada pasar uang, seperti tingkat suku bunga pinjaman atau kredit dan tingkat suku bunga tabungan (Doni Fajar A: 2006).
Tingkat suku bunga pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) nantinya akan digunakan sebagai proksi bagi kebijakan moneter, oleh karenanya perubahan pada tingkat suku bunga SBI diharapkan mampu memberi pengaruh pada tingkat suku bunga kredit. Dalam pada itu suku bunga sbi merupakan opportunity cost bagi perbankan dalam memberikan kredit sehingga hubungan antara penawaran kredit dan tingkat suku bunga sbi ialah negatif.
Prinsip Umum Manajemen Perbankan
Bank dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi antar peminjam dan pemberi dana pinjaman memiliki fungsi yang sangat penting dalam menentukan apakah sistem keuangan dan ekonomi berjalan dengan baik. Merujuk pada prinsip dasar manajemen perbankan maka dalam mengelola dana yang ditampungnya, perbankan memiliki empat hal yang harus diperhatikan, yaitu:
Ø Liquidity management (manajemen likuiditas)
Manajemen likuiditas pada dasarnya menjelaskan bahwa bank harus memiliki cukup kas untuk memenuhi obligasi/utang kepada penabung, sehingga ketika suatu ketika penabung melakukan penarikan uang tabungan dari bank maka bank harus dapat memenuhinya. Ketidaksediaan kas dalam merespon penarikan tabungan oleh debitur dapat disiasati melalui empat cara, yaitu:
o Melalui penggunaan excess reserve;
o Melalui pinjaman antar bank;
o Melalui pengurangan aset pinjaman;
o Melalui pinjaman bank sentral
Ø Asset management (manajemen aset)
Dalam mengelola aset, perbankan harus memperoleh keuntungan yang maksimum dengan cara memilih pinjaman dan sekuritas dengan tingkat pengembalian yang tinggi secara simultan, mengurangi resiko, dan menetapkan aset likuid yang harus dipegang oleh bank.
Untuk mencapai ketiga hal tersebut, maka perbankan harus menempuh empat cara, yaitu:
o Bank harus memperoleh kreditur yang mau untuk membayar pinjaman dengan bunga tinggi tanpa resiko gagal pada pinjamannya;
o Bank harus membeli sekuritas dengan tingkat pengembalian yang tinggi dan resiko rendah;
o Bank harus melakukan diversifikasi pada asetnya;
o Bank harus mengatur likuiditas asetnya, yang berarti bank akan memegang sekuritas yang likuid walaupun dengan tingkat pengembalian yang rendah.
Ø Liability management (manajemen liabilitas)
Inti dari manajemen liabilitas ini adalah melakukan inovasi pada instrumen keuangan untuk dihadirkan kepada masyarakat.
Perbankan dalam memegang modal, didasarkan pada tiga hal, yaitu:
o Modal bank dapat mencegah bank mengalami collapse ketika terjadi penarikan besar-besaran pada dana pihak ketiga;
o Modal bank dapat mempengaruhi tingkat pengembalian pada modal bagi pemilik bank;
o Adanya peraturan permodalan dari pemerintah.
Analisis lebih lanjut dari pembahasan manajemen kecukupan modal diatas ialah, bahwasanya modal perbankan berpengaruh terhadap terjadinya penurunan penawaran kredit, dalam bahasa yang sederhana dapat dikatakan bahwa capital crunch dapat berujung pada terjadinya credit crunch (F. Mishkin: 2001).
0 komentar:
Posting Komentar